Ratusan Ribu Orang Tanda Tangan Tolak Permenaker Dana Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56

- Redaksi

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu, dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manafaat JHT. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Merespons Permenaker tersebut, kemudian banyak warga menandatangani petisi online di change.org untuk mendesak pemerintah membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022.

Tercatat, hingga Ahad (13/2/2022) penandatangan petisi yang berjudu berjudul ‘Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun’ itu, sudah hampir 200 ribu orang.

Petisi ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo. Pihak yang menggalang petisi tersebut, Suhari Ete mengatakan, dengan aturan baru itu, buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.

Baca Juga :  PPKM Diperpanjang Ancam Dunia Usaha

“Jadi, kalau buruh atau pekerja di PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun,” kata dia seperti dikutip republika.co.id.

Padahal, menurutnya, sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata dia.

Berita Terkait

Razman Arif Nasution ultimatum Dedi Mulyadi: Jangan ganggu GRIB Jaya
Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau
Pemerintah siapkan kota ini jadi lokasi penampungan 1.000 warga Gaza
Profil Luthfianisa Putri Karlina, anak jenderal polisi jadi Wakil Bupati Garut
Tak lagi sampai Cipatat, KA Siliwangi dari Sukabumi langsung ke Padalarang
Profil lengkap Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jabar yang baru gantikan Irjen Akhmad Wiyagus
Ini profil Gabryel Alexander Etwiorry, Ketua DPD GRIB Jaya tantang Dedi Mulyadi
Prabowo ingin relokasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia, PBNU: Langkah blunder

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 01:00 WIB

Razman Arif Nasution ultimatum Dedi Mulyadi: Jangan ganggu GRIB Jaya

Rabu, 23 April 2025 - 19:06 WIB

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Senin, 21 April 2025 - 17:09 WIB

Pemerintah siapkan kota ini jadi lokasi penampungan 1.000 warga Gaza

Senin, 21 April 2025 - 10:43 WIB

Profil Luthfianisa Putri Karlina, anak jenderal polisi jadi Wakil Bupati Garut

Rabu, 16 April 2025 - 14:57 WIB

Tak lagi sampai Cipatat, KA Siliwangi dari Sukabumi langsung ke Padalarang

Berita Terbaru