Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satori dan Heri Gunawan - Ist

Satori dan Heri Gunawan - Ist

sukabumiheadline.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heri Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Heri Gunawan, penyidik juga menetapkan tersangka lain dalam kasus yang sama, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Satori. Keduanya jadi tersangka dugaan korupsi yang mencapai puluhan miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar dalam kasus ini. Penerimaan itu dilakukan dalam tiga tahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR

Sementara itu, tersangka Satori diduga menerima suap anggaran dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

“ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,“ ujar Asep.

Menurut Asep, sejauh ini tim penyidik masih mendalami ada tidaknya penerimaan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya kepada kedua tersangka tersebut. Selain itu, penyidik mendalami alasan kenapa pemberian CSR ini dilakukan kepada yayasan milik atau rekomendasi kedua tersangka.

“Apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Karena dimulainya tindak pidana ini ketika uang CSR tidak digunakan kegiatan sosial, tapi untuk perluan pribadi seperti membeli rumah dan mobil,” ungkap dia.

Baca Juga :  Rumah Ahmad Sahroni dikepung massa, isinya dijarah

Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa tim penyidik juga mendalami ke mana saja pergeseran uang ini, termasuk ke partai politik. Ia mengatakan, penyitaan akan dilakukan meskipun uang itu sudah beralih ke sebuah aset.

Asep menambahkan, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru

Konten

Bantahan Aura Kasih soal tudingan jadi peliharaan gadun

Senin, 29 Des 2025 - 17:23 WIB

Headline

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Senin, 29 Des 2025 - 16:42 WIB