Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satori dan Heri Gunawan - Ist

Satori dan Heri Gunawan - Ist

sukabumiheadline.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heri Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Heri Gunawan, penyidik juga menetapkan tersangka lain dalam kasus yang sama, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Satori. Keduanya jadi tersangka dugaan korupsi yang mencapai puluhan miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar dalam kasus ini. Penerimaan itu dilakukan dalam tiga tahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR

Sementara itu, tersangka Satori diduga menerima suap anggaran dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

“ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,“ ujar Asep.

Menurut Asep, sejauh ini tim penyidik masih mendalami ada tidaknya penerimaan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya kepada kedua tersangka tersebut. Selain itu, penyidik mendalami alasan kenapa pemberian CSR ini dilakukan kepada yayasan milik atau rekomendasi kedua tersangka.

Baca Juga :  Anggota DPR dari Sukabumi, Heri Gunawan diperiksa KPK dugaan korupsi dana CSR BI

“Apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Karena dimulainya tindak pidana ini ketika uang CSR tidak digunakan kegiatan sosial, tapi untuk perluan pribadi seperti membeli rumah dan mobil,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa tim penyidik juga mendalami ke mana saja pergeseran uang ini, termasuk ke partai politik. Ia mengatakan, penyitaan akan dilakukan meskipun uang itu sudah beralih ke sebuah aset.

Asep menambahkan, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Berita Terbaru