Segini gaji dan tunjangan pejabat Mahkamah Agung, BPK, KPK dan Jaksa Agung

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Besaran gaji Ketua Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Jaksa Agung telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

PP yang mengatur tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, tersebut adalah sebagai berikut:

1. Gaji dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MA

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000

Wakil Ketua MA

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
    Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
Baca Juga :  Dissenting opinion, Hakim Agung Soesilo setuju vonis bebas terdakwa pembunuh wanita asal Sukabumi

Ketua Muda MA

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000
  • Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
    Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

Anggota MA (Hakim Konstitusi)

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
    Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

2. Gaji dan tunjangan Jaksa Agung

  • Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000

3. Gaji dan tunjangan BPK

Ketua BPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
Baca Juga :  Calon Hakim Agung: OTT KPK Ganggu Investasi

Wakil Ketua BPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp14.717.000
    Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK

Anggota BPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000

4. Gaji dan tunjangan KPK

Ketua KPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500

Wakil Ketua KPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.

Berita Terkait

Petani Sukabumi wajib tahu, bambu asal Indonesia mengandung harta karun diincar AS dan India
Setelah bikin mobil kenegaraan, PT Pindad gandeng perusahaan otomotif Korea garap mobnas
Dibagi A dan B, ini tipe, luas dan jumlah pedagang pasar se-Kabupaten Sukabumi
UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik
Menghitung jumlah pasar, kios, minimarket dan mal di Kabupaten Sukabumi
Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL
Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen
Kecamatan terbanyak minimarket di Kabupaten Sukabumi, 12 bangkrut

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:34 WIB

Setelah bikin mobil kenegaraan, PT Pindad gandeng perusahaan otomotif Korea garap mobnas

Rabu, 14 Mei 2025 - 04:25 WIB

Dibagi A dan B, ini tipe, luas dan jumlah pedagang pasar se-Kabupaten Sukabumi

Rabu, 14 Mei 2025 - 02:12 WIB

UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:05 WIB

Menghitung jumlah pasar, kios, minimarket dan mal di Kabupaten Sukabumi

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:39 WIB

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB