sukabumiheadline.com – Besaran gaji Ketua Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Jaksa Agung telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
PP yang mengatur tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gaji dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MA
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua MA
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000
Wakil Ketua MA
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
Ketua Muda MA
- Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000
- Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
Anggota MA (Hakim Konstitusi)
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
2. Gaji dan tunjangan Jaksa Agung
- Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000
3. Gaji dan tunjangan BPK
Ketua BPK
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
Wakil Ketua BPK
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp14.717.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK
Anggota BPK
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000
4. Gaji dan tunjangan KPK
Ketua KPK
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500
Wakil Ketua KPK
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.