Selamat, Honorer Sukabumi dengan Kriteria Ini Diangkat Jadi PNS

- Redaksi

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar baik buat honorer di Sukabumi, Jawa Barat, ternyata ada beberapa kriteria, agar tenaga honorer bisa diangkat jadi CPNS 2023. Pemerintah telah memastikan, akan membuka Seleksi CPNS 2023, dengan prioritas tenaga honorer.

Namun, tidak semua honorer Sukabumi bisa langsung diangkat jadi CPNS 2023. Hanya yang punya kriteria khusus yang bisa. Lalu, apa saja kriteria, agar tenaga honorer bisa diangkat jadi CPNS?

Berikut adalah Kriteria Honorer yang bisa langsung langsung diangkat jadi CPNS 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Batas Umur dan Masa Kerja

Prioritas tersebut sesuai dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga Honorer pada tahun 2023, karena ke depannya Pegawai Pemerintahan hanya 2, yakni PNS dan PPPK.

Adapun, kriteria honorer Sukabumi yang bisa langsung diangkat jadi CPNS 2023, adalah:

Baca Juga :  Ini Lho 5 Fakta Kawasan Karang Kontol di Sukabumi

1. Usia maksimal 46 tahun

2. Telah memenuhi kriteria Masa kerja, sebagai berikut:

  • 20 tahun secara berturut-turut.
  • 10-20 tahun secara berturut-turut.
  • 5-10 tahun secara berturut-turut.

3. Usia maksimal 35 tahun, dengan masa kerja 1 – 5 tahun secara berturut-turut.

Proses Pengangkatan Honorer jadi CPNS 2023

  1. Diprioritaskan bagi tenaga Honorer dengan usia paling tinggi
  2. Diprioritaskan tenaga Honorer, dengan masa pengabdian yang paling lama
  3. Kriteria masa kerja ini, tidak berlaku bagi pegawai Honorer tenaga dokter dan yang tengah bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  4. Harus menjawab terlebih dulu beberapa pertanyaan, terkait pengetahuan tata pemerintahan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap tenaga Honorer yang berniat untuk melamar sebagai CPNS, maka diwajibkan bisa memenuhi syarat administrasi, jadi wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Pas foto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg.
  • Swafoto berukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
  • Scan KTP ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
  • Surat lamaran, ukuran maksimal scan 300 kb, format pdf
  • Ijazah dan serdiik/STR scan, ukuran maksimal 800 kb, format pdf
  • Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, scan format pdf
  • Dokumen pendukung lain, scan maksimal ukuran 800 kb, format pdf.
Baca Juga :  Asyiknya Ngabuburit Sambil Berburu Takjil di Alun-alun Palabuhanratu Sukabumi

Untuk honorer Sukabumi ketahui, PP 48/2005 mengamanahkan, bila tenaga Honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi, maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.

Persyaratan tentang pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS tersebut diatur dalam PP 48/2005.

Dalam PP itu, terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang telah mengatur secara rinci soal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga Honorer.

Berita Terkait

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting
Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung
Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran
Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam
Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara
Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?
Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis
Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:24 WIB

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB

Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara

Berita Terbaru