Selamat, Honorer Sukabumi dengan Kriteria Ini Diangkat Jadi PNS

- Redaksi

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar baik buat honorer di Sukabumi, Jawa Barat, ternyata ada beberapa kriteria, agar tenaga honorer bisa diangkat jadi CPNS 2023. Pemerintah telah memastikan, akan membuka Seleksi CPNS 2023, dengan prioritas tenaga honorer.

Namun, tidak semua honorer Sukabumi bisa langsung diangkat jadi CPNS 2023. Hanya yang punya kriteria khusus yang bisa. Lalu, apa saja kriteria, agar tenaga honorer bisa diangkat jadi CPNS?

Berikut adalah Kriteria Honorer yang bisa langsung langsung diangkat jadi CPNS 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Batas Umur dan Masa Kerja

Prioritas tersebut sesuai dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga Honorer pada tahun 2023, karena ke depannya Pegawai Pemerintahan hanya 2, yakni PNS dan PPPK.

Adapun, kriteria honorer Sukabumi yang bisa langsung diangkat jadi CPNS 2023, adalah:

1. Usia maksimal 46 tahun

Baca Juga :  Keren, Sukabumi Bakal Punya Sirkuit MotoGP Standar FIM

2. Telah memenuhi kriteria Masa kerja, sebagai berikut:

  • 20 tahun secara berturut-turut.
  • 10-20 tahun secara berturut-turut.
  • 5-10 tahun secara berturut-turut.

3. Usia maksimal 35 tahun, dengan masa kerja 1 – 5 tahun secara berturut-turut.

Proses Pengangkatan Honorer jadi CPNS 2023

  1. Diprioritaskan bagi tenaga Honorer dengan usia paling tinggi
  2. Diprioritaskan tenaga Honorer, dengan masa pengabdian yang paling lama
  3. Kriteria masa kerja ini, tidak berlaku bagi pegawai Honorer tenaga dokter dan yang tengah bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  4. Harus menjawab terlebih dulu beberapa pertanyaan, terkait pengetahuan tata pemerintahan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap tenaga Honorer yang berniat untuk melamar sebagai CPNS, maka diwajibkan bisa memenuhi syarat administrasi, jadi wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Pas foto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg.
  • Swafoto berukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
  • Scan KTP ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
  • Surat lamaran, ukuran maksimal scan 300 kb, format pdf
  • Ijazah dan serdiik/STR scan, ukuran maksimal 800 kb, format pdf
  • Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, scan format pdf
  • Dokumen pendukung lain, scan maksimal ukuran 800 kb, format pdf.
Baca Juga :  Sempat Jadi Primadona, Bukit Ciendong Cisolok Sukabumi Kini Lapuk

Untuk honorer Sukabumi ketahui, PP 48/2005 mengamanahkan, bila tenaga Honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi, maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.

Persyaratan tentang pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS tersebut diatur dalam PP 48/2005.

Dalam PP itu, terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang telah mengatur secara rinci soal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga Honorer.

Berita Terkait

Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari
TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi
Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG
Viral! Bupati Nias Utara sujud di depan pejabat pusat: Kami capek miskin, pak
Baznas lapor kirim bantuan ke Palestina bikin Prabowo terharu
Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:23 WIB

Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari

Senin, 9 Maret 2026 - 20:26 WIB

TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP

Senin, 9 Maret 2026 - 03:24 WIB

1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:47 WIB

Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:20 WIB

Viral! Bupati Nias Utara sujud di depan pejabat pusat: Kami capek miskin, pak

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131