Selamat, Honorer Sukabumi dengan Kriteria Ini Diangkat Jadi PNS

- Redaksi

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar baik buat honorer di Sukabumi, Jawa Barat, ternyata ada beberapa kriteria, agar tenaga honorer bisa diangkat jadi CPNS 2023. Pemerintah telah memastikan, akan membuka Seleksi CPNS 2023, dengan prioritas tenaga honorer.

Namun, tidak semua honorer Sukabumi bisa langsung diangkat jadi CPNS 2023. Hanya yang punya kriteria khusus yang bisa. Lalu, apa saja kriteria, agar tenaga honorer bisa diangkat jadi CPNS?

Berikut adalah Kriteria Honorer yang bisa langsung langsung diangkat jadi CPNS 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Batas Umur dan Masa Kerja

Prioritas tersebut sesuai dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga Honorer pada tahun 2023, karena ke depannya Pegawai Pemerintahan hanya 2, yakni PNS dan PPPK.

Adapun, kriteria honorer Sukabumi yang bisa langsung diangkat jadi CPNS 2023, adalah:

1. Usia maksimal 46 tahun

2. Telah memenuhi kriteria Masa kerja, sebagai berikut:

  • 20 tahun secara berturut-turut.
  • 10-20 tahun secara berturut-turut.
  • 5-10 tahun secara berturut-turut.

3. Usia maksimal 35 tahun, dengan masa kerja 1 – 5 tahun secara berturut-turut.

Proses Pengangkatan Honorer jadi CPNS 2023

  1. Diprioritaskan bagi tenaga Honorer dengan usia paling tinggi
  2. Diprioritaskan tenaga Honorer, dengan masa pengabdian yang paling lama
  3. Kriteria masa kerja ini, tidak berlaku bagi pegawai Honorer tenaga dokter dan yang tengah bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  4. Harus menjawab terlebih dulu beberapa pertanyaan, terkait pengetahuan tata pemerintahan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap tenaga Honorer yang berniat untuk melamar sebagai CPNS, maka diwajibkan bisa memenuhi syarat administrasi, jadi wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Pas foto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg.
  • Swafoto berukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
  • Scan KTP ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
  • Surat lamaran, ukuran maksimal scan 300 kb, format pdf
  • Ijazah dan serdiik/STR scan, ukuran maksimal 800 kb, format pdf
  • Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, scan format pdf
  • Dokumen pendukung lain, scan maksimal ukuran 800 kb, format pdf.

Untuk honorer Sukabumi ketahui, PP 48/2005 mengamanahkan, bila tenaga Honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi, maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.

Persyaratan tentang pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS tersebut diatur dalam PP 48/2005.

Dalam PP itu, terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang telah mengatur secara rinci soal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga Honorer.

Berita Terkait

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan
BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu
Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara
KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07 WIB

BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB