sukabumiheadline.com – Seorang wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, mengaku telah menjadi korban pencabulan dokter yang berpraktik di Persada Hospital Malang, Jawa Timur.
Dengan demikian jumlah korban pencabulan yang dilakukan dokter AYO. bertambah jadi delapan orang, di mana dua orang di antaranya diduga mantan calon dokter.
Korban berinisial Q, diketahui merupakan selebgram asal Sukabumi yang tinggal di Bandung. Q melaporkan dokter AYP ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota pada Jumat (25/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui penasihat hukumnya, Q mengaku dicabuli oleh AYP di Ruang Naratama (VIP) Alamanda Persada Hospital pada 27 September 2022 lalu. Belakangan, setelah ada korban mengaku.
Seluruh korban diduga dicabuli oleh dokter yang sama, dengan modus dan tempat kejadian yang sama, hanya beda hari, tanggal, dan waktu kejadian. Modus yang dipakai dokter AYP, adalah dengan cara memeriksa pasien, tapi juga sengaja menyentuh area-area sensitif perempuan.
Pada awalnya, Q membuat pengakuan dengan cara mengunggah pengalaman pahitnya melalui akun Instagram, Selasa (15/4/2025) malam.
“Kami sudah konfirmasi pada klien kami bahwa ada tambahan 6 orang perempuan yang diduga jadi korban dokter AYP dan yang baru bisa kami jangkau 2 orang, yakni Q dan A,” kata Satria Manda Adi Marwan, penasihat hukum Q dari Firma Hukum Satria Marwan & Partners Malang, Rabu (23/4/2025).
Menurut Satria, tim penasihat hukum masih kesulitan menghubungi keenam orang terduga korban baru karena mereka hanya menghubungi Q melalui akun media sosial Instagram. Namun tidak semua korban yang dihubungi merespons, malah ada yang terkesan langsung menghindar maupun “menghilangkan” diri.
“Kesulitan kami, banyak orang yang mengaku sebagai korban. Tapi yang enam orang itu memang mengakunya pada klien kami dan saat ini kami sedang melakukan pendekatan agar mereka berani buat laporan dengan didampingi kami,” ujar Satria.
Untuk informasi, selain Q, 7 mantan pasien Persada Hospital juga melaporkan dokter AYP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang. Pelapor atas nama A, dengan pendamping dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Malang atau LBH Pos Malang.
Dugaan kasus pencabulan dokter AYP melibatkan dua firma hukum berbeda, yakni Satria Marwan & Partners dan YLBHI Pos Malang.
Informasi bertambahnya enam korban juga dibenarkan Tri Eva Oktaviani dari LBH Pos Malang. Informasi tersebut memang bersumber dari korban Q. Namun, Eva bersama rekannya, Marita Dwi Ratnawati, mendampingi korban A melaporkan dokter AYP ke Unit PPA Polresta Malang.
“Kami juga berkoordinasi untuk menelusuri keenam korban baru untuk dibantu jika mereka berkenan supaya kasusnya makin terbuka dan jelas,” kata Eva.
Namun, penyidik Unit PPA Polresta Malang belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP kepada Satria Manda Adi Marwan selaku penasihat hukum korban Q.
“Kami sudah laporkan dokter AYP pada 18 April. Tapi kami belum menerima SP2HP dari penyidik mengenai perkara ini,” ujar Satria. Satria berharap polisi tidak menunda pemberian SP2HP kepada pelapor.
“Kami menganggap kasus ini perlu untuk segera terungkap, selain demi rasa keadilan bagi korban, juga dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku kekerasan seksual,” ujar Satria.