SUKABUMIHEADLINES.com l Dalam ajaran Islam, pemeluk dilarang melakukan segala perbuatan yang berbau judi. Bahkan, mendekatinya pun sudah diharamkan dalam ajaran Islam. Tak hanya itu, dalam Islam, menggunakan uang dari hasil berjudi dan mencuri pun dilarang, meskipun dengan dalih untuk kegiatan keagamaan.
Namun, tidak semua agama mengharamkan perjudian. Seperti dikabarkan World of Buzz pada Jumat (18/3/2022), seorang biksu di Thailand memenangi lotre senilai 18 juta baht atau setara Rp7,7 miliar.
Sang biksu kemudian menyumbangkan semua hadiah lotere tersebut ke kuil, warga lokal, sesama biksu, dan badan-badan amal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Biksu tersebut bernama Phra Kru Phanom Prechakon. Ia menjabat sebagai Sekretaris Kepala Kuil Wat Phra That Phanom Woramahawihan di Nakhon Phanom, Thailand.
Diberitakan, suatu hari sang biksu sedang berdoa ke patung Thao Wessuwan dan melihat angka keberuntungan yaitu 605. Ia yang menganggapnya sebagai tanda, kemudian mengingat angka itu untuk membeli tiket lotre.
Saat sedang makan malam bersama kerabatnya, beberapa pedagang lotre menolak menjual tiket kepadanya karena dia hanya membeli 3, bukan 10 angka berturut-turut.
Kemudian, dia pun bertemu dengan penjual lotere ketiga yang memintanya untuk membeli darinya. Hal itu karena pandemi Covid-19 memengaruhi pendapatannya sebagai pedagang lotere.
Diberitakan KhaoSod, meskipun nomor akhirnya bukan 605 tetapi 905, tapi dia tetap membelinya. Ketika pengundian dilakukan pada 1 Maret, Phra Kru Phanom Prechakon diumumkan menang 6 juta baht (Rp2,58 miliar) per tiket, dengan total 18 juta baht (Rp7,7 miliar).
Namun, karena biksu tersebut enggan menyimpan uangnya untuk diri sendiri, maka ia memutuskan untuk menyumbangkannya ke masyarakat setempat.
Biksu tersebut juga diberitakan mendonasikan uangnya sebesar 4 juta baht atau setara Rp1,7 miliar ke kuil, sekolah sekolah monastik dan badan amal lainnya. Selain itu, sang biksu juga membagikan 500 baht (Rp215.000) kepada masing-masing biksu, penduduk setempat, dan pekerja di kuil.