Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

sukabumiheadline.com – Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) akan mengajukan pemakzulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui legislatif atau DPRD Jabar. Usulan pemakzulan itu merupakan bentuk protes kebijakan terkait larangan studi tur.

Dalam pernyataannya, SP3JB berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes kebijakan Dedi Mulyadi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA, pada Senin (25/8/2025). Namun, diketahui rencana aksi tersebut kemudian dibatalkan.

Perwakilan SP3JB Herdi Sudarjda, dikutip sukabumiheadline.com pada Selasa (26/8/2025), tidak menampik jika pihaknya sudah bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi. Namun, Dedi tetap melarang adanya kegiatan study tour.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pembatalan aksi di Gedung Sate, Herdi mengaku jika aksi ini hanya ditunda untuk mencoba melakukan diplomasi dan dialogis bersama legislatif baik DPR RI ataupun DPRD Jabar.

Baca Juga :  Pernyataan Dedi Mulyadi dalam Musrenbang di Cirebon jadi bumerang

“Ya, kalau tidak ada sama sekali baru kita akan turun aksi. Kita meminta kepala daerah, gubernur untuk mengkaji ulang dan juga meminta untuk betul-betul mencermati revisi yang diajukan atau rekomendasi revisi yang diajukan oleh SP3JB,” kata Herdi.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah. Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah ya bisa diajukan pemakzulan,” ungkapnya.

Punya bukti makzulkan Dedi Mulyadi

Menurut Herdi, usulan pemakzulan terhadap Dedi Mulyadi memiliki proses yang panjang. Namun, ia memiliki keyakinan karena punya bukti kuat agar pemakzulan dapat dilakukan DPRD.

“Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat,” papar Herdi.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR

Adapun Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar pada SE Nomor 45/PK.03.03/KESRA dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

“Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI. Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait. Dan juga nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD Provinsi,” sambung dia.

Berita Terkait

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak
Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia
KDM: September ojol, kuli hingga petani di Jawa Barat dapat asuransi, cek caranya di sini
Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi
Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi
Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi
Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini
Hadiah Rp7,5 miliar, Gubernur Jawa Barat gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 17:56 WIB

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak

Selasa, 2 September 2025 - 04:39 WIB

Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia

Senin, 1 September 2025 - 21:19 WIB

KDM: September ojol, kuli hingga petani di Jawa Barat dapat asuransi, cek caranya di sini

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi

Berita Terbaru

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Headline

5 pembangkit listrik tertua di Indonesia, satu di Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 11:49 WIB

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB