Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibadah haji - Kemenag RI

Ibadah haji - Kemenag RI

sukabumiheadline.com – Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat panitia kerja (Panja) pada Sabtu (23/8/2025) lalu.

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, DIM tersebut berisi sekitar 720 poin, dengan lebih banyak pasal yang bersifat tetap.

Selanjutnya, Kemensesneg memulai pembahasan dengan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) revisi UU Haji dan Umrah pada Ahad (24/8/2025) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut rencana, revisi UU Haji dan Umrah tersebut akan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).

“Kita akan ngurusin Timus-Timsin. Sehingga kemudian kita akan lihat lagi di situ kesesuaian dan sebagainya,” ujar Bambang.

Adapun dalam tahap Timus dan Timsin, pembahasan RUU Haji dan Umrah sudah berada dalam aspek redaksional. Timus dan Timsin bertugas melakukan penyesuaian redaksional terhadap pasal-pasal, termasuk koreksi tanda baca, penyelarasan paragraf, hingga penyusunan format.

Setelah aspek redaksional selesai, draf revisi UU Haji dan Umrah akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi.

Nantinya, dalam UU Haji dan Umrah, DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah sebagai nama pengganti Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji).

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, nomenklatur tersebut pun sudah dituangkan di dalam pasal-pasal Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Selly dikutip sukabumiheadline.com, Senin (25/8/2025).

Bersamaan dengan itu, Selly mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) yang sebelumnya BP Haji dibentuk mengurusi ibadah haji dan umrah, juga akan dihapuskan.

Hal itu karena seluruh tugas dan tanggung jawab terkait haji sudah dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini kementerian haji dan umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” kata Selly.

Berita Terkait

Tinggi peminat, Menaker ajukan tambahan 150 ribu kuota Magang Nasional 2026
Pemprov Jawa Barat akan gelar Festival Kabaya Sunda 2026 bulan depan
BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini
Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Pemprov Jawa Barat akan gelar Festival Kabaya Sunda 2026 bulan depan

Jumat, 10 April 2026 - 00:37 WIB

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP

Kamis, 9 April 2026 - 05:48 WIB

Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Rabu, 8 April 2026 - 18:10 WIB

Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

Berita Terbaru