Siap-siap, Kini Giliran Tarif Listrik Bakal Naik

- Redaksi

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penggunaan energi listrik. l Fery Heryadi

Ilustrasi penggunaan energi listrik. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Setelah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, Pemerintah memberi sinyal akan adanya kenaikan tarif listrik menyusul melambungnya harga minyak mentah dunia.

Penyesuaian tarif tersebut dinilai akan mengurangi tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif dalam rapat bersama Komisi VII DPR hari ini membeberkan rencana penerapan tarif listrik untuk golongan pelanggan non subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arifin menambahkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk penghematan APBN sebesar Rp7-16 triliun. Selain itu, langkah ini juga merupakan respons pemerintah atas meroketnya harga minyak dunia melampaui USD100 per barel.

“Penyesuaian atau pengurangan penggunaan BBM dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan, dalam jangka pendek rencana penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi Rp7-16 triliun,” ujarnya dikutip dari sindonews.com, Rabu (13/4/2022).

Sebagai catatan, besaran tarif rata-rata saat ini untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi (tariff adjustment) adalah sebesar Rp1.445 per kWh.

Untuk diketahui, penerapan tarif listrik dilakukan berdasarkan 3 parameter, yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi yang dihitung secara triwulanan. Jika 3 parameter ini berubah, maka tarif listrik akan mengalami penyesuaian.

Berita Terkait

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:57 WIB

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Kamis, 9 April 2026 - 01:27 WIB

Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru