SUKABUMIHEADLINES.com l Setelah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, Pemerintah memberi sinyal akan adanya kenaikan tarif listrik menyusul melambungnya harga minyak mentah dunia.
Penyesuaian tarif tersebut dinilai akan mengurangi tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif dalam rapat bersama Komisi VII DPR hari ini membeberkan rencana penerapan tarif listrik untuk golongan pelanggan non subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arifin menambahkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk penghematan APBN sebesar Rp7-16 triliun. Selain itu, langkah ini juga merupakan respons pemerintah atas meroketnya harga minyak dunia melampaui USD100 per barel.
“Penyesuaian atau pengurangan penggunaan BBM dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan, dalam jangka pendek rencana penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi Rp7-16 triliun,” ujarnya dikutip dari sindonews.com, Rabu (13/4/2022).
Sebagai catatan, besaran tarif rata-rata saat ini untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi (tariff adjustment) adalah sebesar Rp1.445 per kWh.
Untuk diketahui, penerapan tarif listrik dilakukan berdasarkan 3 parameter, yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi yang dihitung secara triwulanan. Jika 3 parameter ini berubah, maka tarif listrik akan mengalami penyesuaian.