Siap-siap Warga Sukabumi, akan Ada Razia Besar Selama Dua Pekan

- Redaksi

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi razia kendaraan di Sukabumi | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

Ilustrasi razia kendaraan di Sukabumi | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi yang biasa bepergian dengan kendaraan pribadi, pastikan kelengkapan dokumen dan alat keselamatan kendaraan Anda. Pasalnya, polisi bakal menggelar razia lalu lintas besar-besaran selama dua pekan, dari 3-16 Oktober 2022 mendatang.

Tanpa pandang bulu, sasarannya mobil dan motor. Kesiapan razia bertajuk Operasi Zebra 2022 ini pun sedang disiapkan dan akan dilaksanakan serentak selama 14 hari.

Saat ini polisi tengah melakukan Gelar Latihan Pra Operasi persiapan jelang Operasi Zebra 2022 dari 3-16 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, sasaran razia adalah para pengendara yang sering melanggar lalu lintas dan etika berlalu lintas kurang baik.

Karenanya, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengingatkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Menilang atau tidak menilang, itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang, cukup bilang, ‘Mbak, jangan melanggar lagi ya?’, boleh,” kata Firman, Jumat (30/9), dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Polri.

Dalam razia tersebut, polisi mengedepankan sarana ETLE atau tilang elektronik sebagai penindakan secara statis maupun mobile, dengan sasaran mulai dari pengendara motor dan mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, pengendara yang belum memiliki SIM di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak memakai safety belt, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan pengemudi dalam kondisi mabuk alkohol.

Operasi Zebra 2022 ini untuk menyambut perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Dengan adanya razia, diharapkan tidak ada lagi pengendara atau masyarakat yang meninggal dunia sia-sia dijalan.

Selain itu, polisi juga mengaku berupaya meningkatkan skill petugas, knowledge petugas maupun attitude petugas.

Hal itu agar petugas memahami bagaimana seharusnya ketika melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum, baik penegakan hukum mulai paling soft sampai dengan paling tegas yaitu dengan tindakan tilang.

Dalam menggelar razia, polisi juga akan melibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, Dinas PUPR dan lainnya, agar bisa menurunkan angka lakalantas selama tiga bulan ke depan.

Razia dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan yang akhirnya dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan.

Berita Terkait

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Berita Terbaru