sukabumiheadline.com – Muncul kabar tidak sedap, adanya aksi boikot Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 yang diboikot puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Usep. Turut hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Asep Japar dan Andreas.
Kabar adanya boikot Rapat Paripurna dikemukakan oleh Dewek Sapta Anugerah. Menurutnya, hanya 15 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang hadir. Sedangkan, puluhan lainnya mangkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya 15 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang hadir. Sedangkan 35 anggota lainnya ke mana? Ini boikot, tidak bisa dipungkiri lagi,” kata Dewek dalam pernyataannya kepada sukabumiheadline.com, Kamis (1/5/2025) malam.
Dewek juga sangat menyayangkan ada dua fraksi yang seluruh anggotanya tidak mengikuti Rapat Paripurna tersebut. Sementara itu, satu partai pengusung pasangan Asep Japar-Andreas hanya mengirimkan satu anggota.
Baca Juga:
- 25 PK Golkar se-Kabupaten Sukabumi ultimatum DPD Jabar: Jangan mentang-mentang!
- Diultimatum 25 PK Golkar se-Kabupaten Sukabumi, ini jawaban tegas DPD Jabar
Mirisnya, lanjut Dewek, tidak semua anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar mengikuti Paripurna. Padahal, Bupati Sukabumi periode 2020-2024, Marwan Hamami, dan Asep Japar merupakan dia kader Golkar terbaik pada masanya.
“Miris, menurut saya. Bupati Sukabumi sebelumnya dan saat ini, dua-duanya kader terbaik dari Partai Golkar, tapi fraksi bahkan tidak bisa menghadirkan semua anggotanya,” ungkap Dewek.
“Padahal, salah satu materi yang dibahas adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024,” lanjut eks Ketua GMNI Sukabumi Raya itu.
Dewek juga menyoroti tidak tercapainya kuorum dalam Rapat Paripurna tersebut yang setidaknya harus dihadiri oleh 26 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, dari total 50 anggota. Baca selengkapnya: Kenali 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 menurut dapil, asal parpol dan suara
“15 anggota DPRD yang hadir itu tidak kuorum, karena sedikitnya harus dihadiri oleh 26 anggota, atau 50 persen plus satu, dari total 50 anggota DPRD. Jadi bagaimana mungkin bisa menghasilkan keputusan?” kata Dewek.
Sedangkan, kemungkinan adanya kegiatan luar oleh 35 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang tidak mengikuti paripurna, dinilai Dewek sebagai mustahil.
“Ini jelas boikot. Tidak mungkin karena adanya kegiatan luar, karena kalau ada, kenapa dilakukan ketika jadwal paripurna? 35 anggota tidak ikut Sidang Paripurna, itu tidak lazim,” yakin dia.
Menurutnya, hal itu baru terjadi sepanjang sejarah di Sukabumi. Lebih jauh, ia menilai Asep Japar dan Andreas sebagai bupati dan wakil bupati terlemah sepanjang sejarah Kabupaten Sukabumi.
“Kasus boikot ini menunjukkan jika Asep Japar dan Andreas menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terlemah sepanjang sejarah,” kata Dewek.
“Banyaknya anggota DPRD dari partai pengusung pasangan Asep Japar-Andreas yang mangkir, menunjukkan jika dukungan di parlemen terhadap pasangan ini sangat lemah. Asep Japar Bupati Sukabumi terlemah sepanjang sejarah,” lanjutnya.
Dewek juga menilai komunikasi politik Asep Japar-Andreas dan anggota DPRD dari partai pengusung pasangan tersebut buruk.
“Ini menunjukkan buruknya komunikasi partai pengusung dalam menggalang dukungan di legislatif kepada pasangan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan sukabumiheadline.com kepada 5 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terkait tuduhan adanya boikot tersebut, hingga berita ini ditulis, tidak membuahkan hasil.
Yudha Sukmagara, Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, tidak merespons upaya konfirmasi terkait adanya aksi boikot yang diajukan.
Upaya konfirmasi juga kepada Yudi Suryadikrama dari Fraksi PDI Perjuangan, Mansurudin dari Fraksi PAN, Hamzah Gurnita dari Fraksi PKB, dan Ferry Supriyadi dari Fraksi Partai Golkar. Namun, tak satupun dari keempatnya memberikan respons.

Untuk informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Rabu, 30 April 2025.
Rapat dibuka untuk umum, membahas agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025. Baca selengkapnya: Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bahas evaluasi kinerja dan LKPJ Bupati