Soal Penghapusan Kontrak Guru PPPK, Respon BKN: Seleksi Lagi

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK yang bisa saja berlaku bagi seluruh PPPK, saat ini menjadi perbincangan serius di tingkat pusat. Agar tak perlu memikirkan perpanjangan kontrak, pemerintah berencana untuk merevisi PP 49 tahun 2018 dan menghapuskan Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK.

Awalnya rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini dicetuskan oleh Kemndikbudristek melalui Dirjen GTK, Nunuk Suryani.

Dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani menyampaikan jika pemerintah dan DPR RI harus merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur sistem pengangkatan PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada poin tertentu, Dirjen GTK Kemendikbudristek menginginkan Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK dihapuskan. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan ketentuan tersebut, saat ini pengangkatan PPPK memiliki masa kontrak kerja dengan ketentuan minimal 1 tahun, 2 tahun atau bahkan 5 tahun.

Setelah itu lanjutnya, kinerja Guru PPPK akan dievaluasi sebagai dasar dan acuan sebelum dilakukan perpanjangan kontrak. Hal ini dinilai dapat mengganggu fokus kinerja Guru PPPK yang resah terhadap perpanjangan kontrak.

Perpanjangan Kontrak PPPK ini sendiri menurut Nunuk Suryani dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi kinerja PPPK, sehingga perpanjangan kontrak PPPK, dilakukan berdasarkan beberapa faktor yang sudah ditetapkan, yakni pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari PPK.

Namun, lanjut Dirjen GTK Kemendikbudristek, PP ini juga mengatur kalau perpanjangan kontrak PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu, ditenggat paling lama 5 tahun anggaran.

Di hadapan Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani berharap agar DPR RI segera merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK tersebut. Hal ini disampaikan Nunuk Suryani dengan harapan Kontrak Guru PPPK dapat dihapuskan dan Guru PPPK tidak lagi memikirkan persoalan perpanjangan kontrak.

Menyikapi usuran Dirjen GTK Kemendikbudristek ini, Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan jika sampai saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai usulan penghapusan Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK lainnya ini.

Bima pun memastikan kalau saat ini, pihaknya tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK. Karena menurut Bima, dalam aturan tersebut dijelaskan masa kontrak PPPK mulai dari 1-5 tahun. Namun masa kontrak tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus melakukan tes ulang.

“Kalau perpanjangan kontrak tidak harus ikut tes ulang. Beda jika guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi,” singkat kepala BKN.

Berita Terkait

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN
Komisi II DPR RI: Dana MBG salurkan langsung ke ibu agar memasak sendiri
Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar
Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG
Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM
Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU
Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses
Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:02 WIB

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:13 WIB

Komisi II DPR RI: Dana MBG salurkan langsung ke ibu agar memasak sendiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:33 WIB

Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar melewati jalan rusak - sukabumiheadline.com

Pendidikan

28,76 persen anak di Kabupaten Sukabumi hanya berijazah SMP

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:07 WIB