Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

sukabumiheadline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Keputusan diambil setelah sebelumnya Menteri Tenaga Kerja, Yasierli, mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 6 persen kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dengan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, UMP Jawa Barat yang sebelumnya Rp2.057.495 pada 2025, naik menjadi Rp2.191.238 pada 2025, atau mengalami kenaikan sebesar  Rp133 ribu.

Selain UMP, penetapan kenaikan juga berlaku untuk UMK di 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

Daftar UMK di Jawa Barat 2025

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  4. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  5. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  6. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  8. Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  9. Kota Cimahi: Rp3.863.692
  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741
  11. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
  12. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  14. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  15. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
  16. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
  18. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
  20. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
  21. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
  22. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
  23. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
  25. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
  26. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
  27. Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Baca Juga :  Presiden Tenangkan Investor, Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

ADVERTISEMENT

Menariknya, Kabupaten Purwakarta yang kerap dikenal sebagai daerah tujuan pensiunan, berhasil masuk daftar delapan besar UMK tertinggi. Nilainya bahkan lebih besar dibanding Kota Bandung maupun Kota Cimahi.

Baca Juga:
Dipimpin Abdul Wahid! Riau Siap Kedatangan Tol Baru yang Hubungkan 2 Provinsi Sekaligus, Bakal Habiskan Dana Rp9 Miliar

Baca Juga :  Kabar baik untuk buruh Sukabumi, UMR 2025 bisa naik dua digit

UMK Berlaku untuk Pekerja Baru

Perlu dipahami, UMK hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai jabatan serta lamanya bekerja.

Walau begitu, gaji yang dibayarkan perusahaan tetap tidak boleh lebih rendah dari UMK. Adapun pengecualian berlaku bagi usaha mikro dan kecil, sepanjang ada kesepakatan tertulis antara pemilik usaha dan pekerja.

Selain itu, perusahaan yang sudah memberi upah di atas UMK tidak diperkenankan menurunkannya meskipun ada perubahan aturan terkait upah minimum.

arrow_forward_iosBaca selengkapnya
Pause

00:00
00:30
Mute
Powered by
GliaStudios
Kebijakan tersebut dipandang penting untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan tidak tergerus oleh regulasi baru.

Dengan kenaikan UMP dan UMK ini, pemerintah berharap kesejahteraan buruh di Jawa Barat semakin membaik serta mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.

Berita Terkait

Menkeu Purbaya mau alihkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke Bansos Beras 10 kg
Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!
Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan
Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu
2026 skema Subsidi LPG 3 kg berubah, pemerintah minta masyarakat sadar
Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN
Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?
Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 23:37 WIB

Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

Senin, 22 September 2025 - 20:50 WIB

Menkeu Purbaya mau alihkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke Bansos Beras 10 kg

Jumat, 19 September 2025 - 19:40 WIB

Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!

Kamis, 4 September 2025 - 15:36 WIB

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu

Berita Terbaru

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Regulasi

Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:37 WIB

Internasional

Bantuan kemanusiaan ke Gaza dikawal kapal perang Italia dan Spanyol

Jumat, 26 Sep 2025 - 14:16 WIB