Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Pemerintah mengeklaim kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, wacana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sedang didiskusikan pemerintah.

“Itu nanti sedang didiskusikan, tunggu ininya,” kata Budi diberitakan kompas.com, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Budi, harus dibicarakan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu. Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya,” kata dia.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Tahu? Mulai Juli BPJS Kesehatan Hapus Semua Kelas Rawat Inap

Untuk informasi, sebelumnya pemerintah mengeklaim menyadari tidak semua peserta mampu menanggung kenaikan iuran. Untuk itu, pemerintah menyiapkan skema subsidi khusus bagi peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik sejatinya bukan hal baru karena pemerintah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif sejak program JKN digulirkan.

Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Sementara itu, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan.

Baca Juga :  Terbaru, Ingat Warga Sukabumi, 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah.

Untuk itu, pada Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut, disebut penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Berita Terkait

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini
Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi
Gerai Indomaret dan Alfamart bakal dibatasi pemerintah, ada berapa di Sukabumi?
AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL
Syarat, cara dan kuota tukar uang baru 2026 online via Pintar BI untuk Lebaran

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:41 WIB

Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:00 WIB

Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:00 WIB

Gerai Indomaret dan Alfamart bakal dibatasi pemerintah, ada berapa di Sukabumi?

Berita Terbaru

Drone Shahed 136 milik Iran - Ist

Internasional

Drone murah Iran bikin AS rugi Rp33,7 triliun

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:08 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131