SUKABUMIHEADLINE.com l CIKAKAK – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, H dibebaskan majelis hakim karena berkas yang belum lengkap. Diduga dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat formil, yakni tak tercantum tanggal pada dakwaan.
Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengabulkan eksepsi kuasa hukum H dalam putusan sela.
Sementara, keluarga korban di Kecamatan Cikakak, mengaku tidak mengerti kenapa H bisa bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
U (40), ibu korban mengaku menerima kabar bahwa H bebas dari tahanan sekira bulan Oktober. “Katanya pelaku keluar tahanan waktu hari Jumat,” ungkap U, Jumat (4/11/2022).
BACA JUGA:
Ada Mayat Pria Misterius di Toilet Wisata Kuliner Karang Taruna Sukabumi
Siti Navisyah, Selebgram Cantik Asal Sukabumi Penakluk Gunung
Sebelumnya, U juga sempat menerima undangan dari JPU. Saat itu ia diberi kabar oleh jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.
“Gak tahu bisa bebas. Saya dapat kabar itu dari pak Alfian Jaksa. Saya dapat undangan ke Kejaksaan Cibadak. Saya datang ke sana. Udah di sana, kata Pak Alfian, ‘Bu, enggak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan. Kata saya, kenapa dibebaskan? Katanya ada berkas belum komplet. Saya enggak bingung,” papar U.
U pun kini hanya berharap keadilan dan meminta agar H dapat kembali ditahan hingga vonis. “Ibu ingin ada keadilan,” harapnya.
Kondisi psikologis U sekarang kian terpuruk, mengingat kini sudah tidak ada lagi yang menanggung kebutuhan keluarga.
Terlebih, menurut U, hingga kini belum ada bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban keluarga korban.