Tak Cantumkan Tanggal dalam Dakwaan, Terdakwa Perkosa Anak Tiri di Sukabumi Bebas

- Redaksi

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. l Istimewa

Ilustrasi pencabulan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKAKAK –  Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, H dibebaskan majelis hakim karena berkas yang belum lengkap. Diduga dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat formil, yakni tak tercantum tanggal pada dakwaan.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengabulkan eksepsi kuasa hukum H dalam putusan sela.

Sementara, keluarga korban di Kecamatan Cikakak, mengaku tidak mengerti kenapa H bisa bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

U (40), ibu korban mengaku menerima kabar bahwa H bebas dari tahanan sekira bulan Oktober. “Katanya pelaku keluar tahanan waktu hari Jumat,” ungkap U, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Soal Pelik Tukang Ojek di Parungkuda Sukabumi, Motor Baru Seminggu Ditipu Pria Ngaku Buser

BACA JUGA:

Ada Mayat Pria Misterius di Toilet Wisata Kuliner Karang Taruna Sukabumi

Siti Navisyah, Selebgram Cantik Asal Sukabumi Penakluk Gunung

Sebelumnya, U juga sempat menerima undangan dari JPU. Saat itu ia diberi kabar oleh jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.

Gak tahu bisa bebas. Saya dapat kabar itu dari pak Alfian Jaksa. Saya dapat undangan ke Kejaksaan Cibadak. Saya datang ke sana. Udah di sana, kata Pak Alfian, ‘Bu, enggak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan. Kata saya, kenapa dibebaskan? Katanya ada berkas belum komplet. Saya enggak bingung,” papar U.

Baca Juga :  Wanita asal Bojonggenteng Sukabumi Korban Perkosaan di Serang Jadi Tersangka

U pun kini hanya berharap keadilan dan meminta agar H dapat kembali ditahan hingga vonis. “Ibu ingin ada keadilan,” harapnya.

Kondisi psikologis U sekarang kian terpuruk, mengingat kini sudah tidak ada lagi yang menanggung kebutuhan keluarga.

Terlebih, menurut U, hingga kini belum ada bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban keluarga korban.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:24 WIB

Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131