sukabumiheadline.com – Sejumlah peristiwa keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi dan menjadi pemberitaan media.
Selain itu, sejak awal Ramadhan hingga sepekan bulan suci umat Muslim, banyak video berseliweran di berbagai platform media sosial. Hampir semua video berisi keluhan porsi dan kualitas makanan.
Lantas, bagaimana jika siswa atau orang tua merasa tidak puas dengan menu MBG? Baik karena rasa, kualitas, porsi, atau kehigienisan yang kurang, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat untuk segera melapor melalui saluran resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah menegaskan tidak boleh ada penyimpangan dalam kualitas makanan MBG dan akan melakukan evaluasi berdasarkan pengaduan masyarakat.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan, dirangkum sukabumiheadline.com dari laman resmi BGN, Jumat (27/2/2026)

1. Laporkan Langsung Melalui Saluran Resmi
- Call Center 127: Hubungi saluran pengaduan resmi BGN di nomor 127 (tersedia 24 jam) untuk melaporkan menu yang tidak sesuai, kurang seimbang, atau tidak higienis.
- Hotline WA BGN: Laporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp yang disediakan, seperti 088293800268 (Operator 1) atau 088293800376 (Operator 2).
- Media Sosial: Melalui Instagram @badangizinasional atau platform pengaduan “MBG Watch”.
2. Laporkan ke Pihak Sekolah
Sampaikan keluhan secara langsung kepada pihak sekolah atau guru, agar mereka dapat langsung berkomunikasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau katering mitra yang menyuplai makanan tersebut.
3. Cara Lapor yang Efektif
Saat melapor, pastikan memberikan informasi yang jelas, yaitu:
- Nama sekolah dan lokasi (alamat).
- Keluhan spesifik (misal: “makanan basi”, “kurang buah”, “porsi terlalu kecil”).
- Bukti fisik (foto makanan, jika ada).
4. Tindakan Jika Makanan Tidak Layak
Hentikan Konsumsi: Jika makanan berbau aneh, warnanya berubah, atau ada keluhan lain, jangan dikonsumsi dan segera laporkan ke guru.
5. Call Center 119
Darurat Medis: Jika terjadi dugaan keracunan, segera lapor ke layanan darurat medis Kementerian Kesehatan RI di nomor 119.









