Tega, Wanita Cantik Diduga Buang Bayi di Saluran Irigasi Palabuhanratu Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasad bayi dibuang di saluran irigasi. l Istimewa

Jasad bayi dibuang di saluran irigasi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUAHANRATU – Tersangka pembuang bayi yang menggegerkan warga Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, berdasarkan LP/A/153/X/2021/DA JBR/RES SKI, Tanggal 08 Oktober 2021. Tentang dugaan perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau tindak pidana pembunuhan berencana.

“Korban kita identifikasi bayi usia kurang lebih sekitar 8 bulan kandungan, berjenis kelamin laki-laki, berat sekira 1,6 kilogram. Untuk sementara hasil pemeriksaan, dugaan ada dua orang pelaku atas nama inisial I (18) yang merupakan ibu kandung dan A (22) yang kita duga sebagai ayah dari si almarhum bayi,” ujar Rizka kepada awak media, Jumat (8/10/21).

Rizka menambahkan, modus operandinya tersangka I sudah memasuki usia kandungan 8 bulan. Karena memang dari awal antara I dan A tidak menginginkan adanya bayi tersebut lahir, keduanya diduga sengaja menggugurkan kandungan dengan meminum obat.

“Almarhum bayi dipaksakan keluar akhirnya sekitar pukul 04.00 WIB bayi lahir di suatu tempat. Kemudian I ini meletakan bayi tersebut di pinggir tepian sungai. Alasan bayi tersebut ditinggal karena akan diambil lagi, tapi ternyata sudah tidak ada. Pada pukul 07.00 WIB sudah ramai bahwa bayi tersebut hanyut di saluran irigasi,” ujarnya

Baca Juga :  Diduga Akibat Cut And Fill Perumahan, Rumah Warga Kemasukan Air

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa baju pada saat melahirkan kemudian ancaman hukuman undang undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun, karena dilakukan oleh ibu kandung dipertambah 1/3, jadi ancaman 20 tahun penjara. Kondisi bayi saat ditemukan sudah meninggal. Untuk memastikan saat ini dari unit PPA Polres Sukabumi berkoordinasi dengan RS Sekarwangi akan melaksanakan autopsi, untuk mengetahui akibat bayi tersebut meninggal dunia,” tandasnya.

Berita Terkait

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Berita Terbaru