Tega, Wanita Cantik Diduga Buang Bayi di Saluran Irigasi Palabuhanratu Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasad bayi dibuang di saluran irigasi. l Istimewa

Jasad bayi dibuang di saluran irigasi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUAHANRATU – Tersangka pembuang bayi yang menggegerkan warga Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, berdasarkan LP/A/153/X/2021/DA JBR/RES SKI, Tanggal 08 Oktober 2021. Tentang dugaan perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau tindak pidana pembunuhan berencana.

“Korban kita identifikasi bayi usia kurang lebih sekitar 8 bulan kandungan, berjenis kelamin laki-laki, berat sekira 1,6 kilogram. Untuk sementara hasil pemeriksaan, dugaan ada dua orang pelaku atas nama inisial I (18) yang merupakan ibu kandung dan A (22) yang kita duga sebagai ayah dari si almarhum bayi,” ujar Rizka kepada awak media, Jumat (8/10/21).

Rizka menambahkan, modus operandinya tersangka I sudah memasuki usia kandungan 8 bulan. Karena memang dari awal antara I dan A tidak menginginkan adanya bayi tersebut lahir, keduanya diduga sengaja menggugurkan kandungan dengan meminum obat.

“Almarhum bayi dipaksakan keluar akhirnya sekitar pukul 04.00 WIB bayi lahir di suatu tempat. Kemudian I ini meletakan bayi tersebut di pinggir tepian sungai. Alasan bayi tersebut ditinggal karena akan diambil lagi, tapi ternyata sudah tidak ada. Pada pukul 07.00 WIB sudah ramai bahwa bayi tersebut hanyut di saluran irigasi,” ujarnya

Baca Juga :  Transformasi Ponpes Darul Ulum Tembongsari Sukabumi, dari Salafi Hingga Modern

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa baju pada saat melahirkan kemudian ancaman hukuman undang undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun, karena dilakukan oleh ibu kandung dipertambah 1/3, jadi ancaman 20 tahun penjara. Kondisi bayi saat ditemukan sudah meninggal. Untuk memastikan saat ini dari unit PPA Polres Sukabumi berkoordinasi dengan RS Sekarwangi akan melaksanakan autopsi, untuk mengetahui akibat bayi tersebut meninggal dunia,” tandasnya.

Berita Terkait

7 pemuda akan berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, ini sosoknya
Terlibat prostitusi online tarif Rp175 ribu, remaja asal Sukabumi diamankan di Bogor
19 pelajar bandel asal Sukabumi yang masuk barak militer dapat jatah Rp6,6 juta per orang
8 PK KNPI Dapil 2 tunda rekomendasi ke balon Ketua DPD Kabupaten Sukabumi
Dukung TMMD ke-124, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Wujud sinergi bangun daerah
Anggota DPRD tantang Bupati Sukabumi tembus kemacetan Cibadak tanpa pengawalan
Hardiknas 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal keberpihakan anggaran
Ngeri! Ibu dan anak di Kota Sukabumi disiram air keras saat naik motor

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:11 WIB

7 pemuda akan berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, ini sosoknya

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:09 WIB

Terlibat prostitusi online tarif Rp175 ribu, remaja asal Sukabumi diamankan di Bogor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:35 WIB

19 pelajar bandel asal Sukabumi yang masuk barak militer dapat jatah Rp6,6 juta per orang

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:55 WIB

8 PK KNPI Dapil 2 tunda rekomendasi ke balon Ketua DPD Kabupaten Sukabumi

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:35 WIB

Dukung TMMD ke-124, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Wujud sinergi bangun daerah

Berita Terbaru

Razia truk AMDK AQUA - Istimewa

Regulasi

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:39 WIB