sukabumiheadline.com – Kasus tewasnya Nizam Syafei (NS) yang diduga jadi korban penganiayaan ibu tirinya, Teni Ridha Shi alias TR (47), semakin terkuak. Terbaru, tetangga dan kerabat bocah 12 tahun tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Baca selengkapnya: Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Diungkap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (2/3/2026). Diungkapkan Diyah bahwa ayah kandung Nizam Syafei, yakni Anwar Satibi (38), terlibat dalam tindakan penyiksaan terhadap korban.
Diyah mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Uwak dan tetangga korban. Menurutnya, dari pengakuan mereka diketahui Anwar Satibi juga kerap melakukan penyiksaan terhadap Nizam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya ini keluarga Uwak, karena keluarga Uwak dari Ananda NS ini yang sangat dekat dan bahkan Ananda NS dimakamkan di dekat rumah Uwak,” kata Diyah dikutip sukabumiheadline.com dari TV Parlemen, Selasa (3/3/3036).
“Nah, kemudian kami bertemu dengan keluarga dan juga bertemu dengan tetangga, kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu tetapi ayah. Tetangga dan keluarga besar Uwak. Dan itu sudah terjadi, terutama lebih intens 4 tahun terakhir,” ungkapnya.

Ketua Komisi III, Habiburokhman memastikan awal NS mendapatkan penganiayaan. Baca selengkapnya: Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental
“Empat tahun terakhir. Ini Almarhum umur berapa yang meninggal? 12? 13. Berarti dari umur 7?”
“Sembilan tahun,” jawab Diyah.
“Ketika saya tanya, pimpinan, kepada keluarga dan juga tetangga, ‘apakah tidak ada yang mengingatkan?’ Keluarga besar mengatakan, ‘mengingatkan.’ Tetapi jawaban dari ayah, ‘itu anak saya, itu urusan saya.’ Dan itu juga… Biar enggak kelewat, bentuk kekerasannya ada disampaikan?” papar Diyah.
“Ada. Di apakan? Pemukulan. Dipukul ya? Dipukul,” tanya Habiburokhman.
“Dipukul, ditampar. Kemudian setelah itu beberapa kali ibu tiri juga melakukan kekerasan dan diingatkan oleh keluarga besar, alasannya sama bahwa ‘itu anak saya. Jadi itu urusan saya,'” lanjut Diyah.
Setelah demikian, kata Diyah, keluarga besar dan juga tetangga tidak ada lagi yang berani untuk mengingatkan kembali terhadap pelaku.
“Kemudian kami juga mendapatkan fakta bahwa sampai tanggal 25 Februari ketika kami ke makam NS, ayah kandung belum pernah ke makam sama sekali. Sampai tanggal 25 Februari. Kemudian kami juga menyampaikan izin pimpinan bahwa memang NS ini sakit 5 hari sebelum meninggal, setelah pulang dari pondok, tetapi tidak diperiksakan. Kemudian perlakuannya sama dengan tadi di video,” beberapa Diyah.
Selanjutnya, kata Diyah, pihak KPAI bertemu dengan jajaran Pores Sukabumi. “Kami sampaikan memang kalau dilaporan yang KPAI terima, ini kan terlapornya adalah ayah kandung.” Baca selengkapnya: Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
“Nah, untuk ayah kandung, memang dugaannya penelantaran, tetapi mohon izin pimpinan, sebenarnya tidak hanya pasal penelantaran, tetapi ada pelanggaran di pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014,” jelas Diyah.
“Penelantaran sudah satu delik sendiri ya?” tanya Habiburokhman.
“Satu delik sendiri. Yang pasal 14 adalah penghambatan bertemu dengan orang tua. Jadi selama 4 tahun, Ibu Lisna (Lisnawati, ibu kandung Nizam Syafei) tidak bisa bertemu dengan NS,” ungkapnya.

Menurut Dyah, kasus serupa merupakan temuan terbesar kedua se-Indonesia menurut data KPAI.
“Dan di KPAI, kasus seperti ini termasuk kasus yang terbesar nomor 2. Hambatan anak bertemu dengan orang tua. Karena itu adalah hak dasar anak dalam pengasuhan. Kemudian yang kedua, unsur penelantaran, ini ada di dalam pasal 76B,” kata dia.
“Kemudian yang ketiga, tidak hanya penelantaran tetapi seharusnya juga kekerasan, yakni pasal 76C junto 80. Jadi seharusnya ada tiga delik yang bisa disangkakan kepada. Tiga delik ya, satu penelantaran, kekerasan, apa lagi tadi kedua? Penghambatan anak bertemu dengan orang tua, pasal 14,” bener Diyah.
Menurutnya, kasus dialami oleh NS merupakan tindakan felisida atau pembunuhan oleh orang tua kandung ataupun tiri. Baca selengkapnya: DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
“Kemudian pimpinan dan Bapak Dewan yang terhormat, kami sampaikan bahwa ini termasuk felisida, jadi pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik orang tua kandung atau orang tua tiri,” pungkasnya.









