sukabumiheadline.com – Kasus tewasnya Nizam Syafei (NS) berpotensi menyeret tersangka baru selain ibu tiri NS berinisial TR (47). Hal itu setelah ayah kandung remaja asal Desa Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Anwar Satibi (38) dilaporkan oleh mantan istrinya, Lisnawati, ke Polres Sukabumi pada Selasa (24/2/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum ibu kandung korban, Krisna Murti, didampingi Mira Widyawati dan timnya, dengan nomor laporan STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. Baca selengkapnya: Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Saiman menyatakan, polisi akan bekerja profesional dan bukan berdasarkan pengakuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Anwar Satibi dilaporkan oleh Lisnawati yang juga ibu kandung NS ke Polres Sukabumi dengan tuduhan penelantaran anak.
“Terkait dengan laporan ibu kandung, ya itu terhadap suaminya atau orang tua daripada NS, itu terkait dengan penelantaran, ya Pasal 76B,” kata Saiman, Rabu (25/2/2026).
“Ya tentunya setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat pasti akan kita tindak lanjuti. Tentunya penyidik akan bekerja profesional, kita akan independen, tidak ada tekanan apa pun, tidak ada kepentingan apa pun, ya pasti akan meminta keterangan semua pihak dan mengumpulkan alat bukti,” bebernya.

Namun, terkait ibu kandung yang melaporkan, Saiman menyebut pihaknya masih menunggu keterangan lengkap dari pelapor. Menurutnya, Anwar Satibi mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap korban. Baca selengkapnya: Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental
“Laporan baru dibuat kemarin, hari ini tentunya masih menunggu dari pihak pelapor untuk bisa kita ambil keterangan,” katanya.
“Tentunya ayah kandung tahu, karena pada saat kejadian 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandung,” imbuh Saiman.

Sementara itu, terkait penetapan tersangka terhadap TR atau ibu tiri dari korban NS, dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca selengkapnya: Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
“Itu masih didalami. Ya kalau yang kejadian terbaru ini masih didalami dan tentunya kita tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” jelas Saiman.








