Terdakwa Kasus Unlawfull Killling Laskar FPI Dijerat Pasal Berlapis

- Redaksi

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Tersangka pembunuh Front Pembela Islam (FPI) dijerat pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Fikri saat ini adalah anggota polisi nonaktif.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian. Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah dzuhur.

“Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra,” kata JPU, Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir republika.co.id pada Senin (18/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).

JPU menilai perbuatan Fikri bersama rekannya dinilai menyebabkan enam laskar FPI meninggal.

“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.

Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan. “Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Allo.

Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada sidang kedua. Adapun, terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.

Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas meninggalnya enam anggota FPI dilaksanakan secara langsung atau offline dan dihadiri dua terdakwa. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya berstatus aktif hingga saat ini.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru

Ilustrasi hewan kurban kambing, domba dan sapi - sukabumiheadline.com

Hikmah

Berkurban dengan cara utang, begini pandangan Islam

Senin, 4 Mei 2026 - 10:00 WIB