Terdakwa Ungkap Alasan Empat Laskar FPI di Dalam Mobil Ditembak

- Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) disebut melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

Hal itu diungkap terdakwa pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda Yusmin Ohorella,  saat keempat korban berada dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dia juga mengatakan, keempat laskar FPI melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya,” kata Yusmin, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Saat kejadian, Yusmin memegang kemudi mobil. Ia mengatakan, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala. Ia mengaku melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan. “Terang. Cahaya lampu,” tuturnya.

Baca Juga :  JPU: Berkas Kasasi Kasus KM 50 Baru Diajukan PN Jaksel Setelah Ramai Kasus Sambo

Menurutnya, salah satu dari empat Laskar FPI itu sudah sempat berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri. Namun, senjata berhasil kembali dikuasai Briptu Fikri. Yusmin mengatakan, penembakan dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa.

Yusmin juga mengungkapkan jika korban terakhir pun masih berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil. “Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat,” kata dia.

Namun, Yusmin mengaku tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Kendati begitu, dia mengatakan, ada dua hingga empat luka di tubuh tiap korban. “Ada dua, tiga, empat,” kata Yusmin.

Baca Juga :  FPI Reborn? Twitter Heboh Deklarasi Front Persaudaraan Islam

Ipda Yusmin dan Briptu Fikri merupakan dua terdakwa dalam kasus ini. Keduanya berasal dari Polda Metro Jaya. Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Berita Terkait

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang ibu hamil sedang menjalani pemeriksaan sebelum proses kelahiran bayinya - sukabumiheadline.com

Headline

Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?

Sabtu, 3 Jan 2026 - 01:25 WIB