Termasuk di Sukabumi, Ribuan Pabrik di Jabar Bakal Potong 25% Upah Buruh Seizin Menaker

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan sindiran buruh perempuan Sukabumi. l Eka Lesmana

Tulisan sindiran buruh perempuan Sukabumi. l Eka Lesmana

sukabumiheadline.com l Buruh di Sukabumi, Jawa Barat sepertinya harus bersiap mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, mayoritas pabrik yang berada di Sukabumi merupakan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan peraturan yang mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya maksimal 25%.

Bunyi Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk informasi, Menaker Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya maksimal 25%. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Seperti pada Pasal 8 ayat (1): “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.”

Dan dalam Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Aturan pangkas upah maksimal 25% itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker berlaku 8 Maret 2023.

Baca Juga :  Sepeda Motor Knalpot Brong Dibabat Habis di Sukabumi

Permenaker juga mengatur penyesuaian waktu kerja yang dapat dilakukan oleh perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Penyesuaian waktu kerja disebut diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Terkait hal ini juga berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini mulai berlaku 8 Maret 2023.

1.000 an Pabrik di Jawa Barat akan Potong Upah Buruh

Sedikitnya 1.000 an pabrik di Jawa Barat yang berorientasi ekspor diprediksi bakal menerapkan kebijakan tersebut.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi. Menurutnya, perusahaan di Jawa Barat memang didominasi pabrik yang berorientasi ekspor. Terutama ke negara Eropa dan Amerika Serikat.

Baca Juga :  Geng motor bacok pedagang Pasar Cisaat Sukabumi hingga tewas dibekuk di Jakarta

“Karena hampir sebagian besar yang ekspor itu dari Jawa Barat. Baru kemudian dari Jawa Tengah. Jumlahnya ada lah segituan (seribuan pabrik yang akan memangkas 25% gaji buruh),” kata Rachmat Taufik.

Taufik merinci, pabrik yang berorientasi ekspor di Jabar paling banyak tersebar di Kabupaten Bogor, Purwakarta dan Sukabumi. Sementara Karawang, diprediksi tak banyak pabrik yang ikut kebijakan ini lantaran industri padat karyanya sudah banyak berkurang.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini memang ditunjukan bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini kesulitan untuk ekspor ke negara Eropa dan Amerika, di luar itu enggak. Di Permenaker itu juga disebutkan untuk perusahaan seperti alas kaki sampai furniture,” tuturnya.

Rencananya, Rachmat Taufik akan bertolak langsung ke Jakarta malam ini untuk mengikuti sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Setelah itu, Disnakertrans Jabar akan menunjuk pejabat pengawas supaya tidak ada perusahaan yang malah memanfaatkan kebijakan ini ke depan.

“Sehingga ini tidak merugikan pihak manapun, saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan
CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi
Wali Kota Sukabumi pajaki UMKM 5% dengan PB1, aktivis: dicekik pusat dan daerah
Syahrini jadi artis terkaya ke-4 di Indonesia, intip sumber duit dan masa kecil wanita Sukabumi ini
Beda dengan Ahmad Sahroni, pria asal Sukabumi ini terusir ke Singapura dan jadi miliarder
5 orang terkaya Indonesia 2025, nomor 1 punya aset triliunan Rupiah di Sukabumi
Kapasitas, profil perusahaan dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi
Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 15:36 WIB

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan

Rabu, 3 September 2025 - 10:00 WIB

CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi

Rabu, 3 September 2025 - 03:15 WIB

Wali Kota Sukabumi pajaki UMKM 5% dengan PB1, aktivis: dicekik pusat dan daerah

Rabu, 3 September 2025 - 01:26 WIB

Syahrini jadi artis terkaya ke-4 di Indonesia, intip sumber duit dan masa kecil wanita Sukabumi ini

Senin, 1 September 2025 - 00:01 WIB

Beda dengan Ahmad Sahroni, pria asal Sukabumi ini terusir ke Singapura dan jadi miliarder

Berita Terbaru

Sekelompok bandit pelaku curanmor dan curhat diamankan Polres Serang - Polres Serang

Peristiwa

Bandit asal Sukabumi diringkus polisi di Serang

Selasa, 9 Sep 2025 - 15:15 WIB