Termasuk di Sukabumi, Ribuan Pabrik di Jabar Bakal Potong 25% Upah Buruh Seizin Menaker

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan sindiran buruh perempuan Sukabumi. l Eka Lesmana

Tulisan sindiran buruh perempuan Sukabumi. l Eka Lesmana

sukabumiheadline.com l Buruh di Sukabumi, Jawa Barat sepertinya harus bersiap mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, mayoritas pabrik yang berada di Sukabumi merupakan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan peraturan yang mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya maksimal 25%.

Bunyi Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk informasi, Menaker Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya maksimal 25%. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Seperti pada Pasal 8 ayat (1): “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.”

Dan dalam Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Aturan pangkas upah maksimal 25% itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker berlaku 8 Maret 2023.

Baca Juga :  Jarang yang Tahu, 5 Artis Wanita Asal Sukabumi

Permenaker juga mengatur penyesuaian waktu kerja yang dapat dilakukan oleh perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Penyesuaian waktu kerja disebut diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Terkait hal ini juga berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini mulai berlaku 8 Maret 2023.

1.000 an Pabrik di Jawa Barat akan Potong Upah Buruh

Sedikitnya 1.000 an pabrik di Jawa Barat yang berorientasi ekspor diprediksi bakal menerapkan kebijakan tersebut.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi. Menurutnya, perusahaan di Jawa Barat memang didominasi pabrik yang berorientasi ekspor. Terutama ke negara Eropa dan Amerika Serikat.

Baca Juga :  ASN Sukabumi Sudah Tahu Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13? 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR

“Karena hampir sebagian besar yang ekspor itu dari Jawa Barat. Baru kemudian dari Jawa Tengah. Jumlahnya ada lah segituan (seribuan pabrik yang akan memangkas 25% gaji buruh),” kata Rachmat Taufik.

Taufik merinci, pabrik yang berorientasi ekspor di Jabar paling banyak tersebar di Kabupaten Bogor, Purwakarta dan Sukabumi. Sementara Karawang, diprediksi tak banyak pabrik yang ikut kebijakan ini lantaran industri padat karyanya sudah banyak berkurang.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini memang ditunjukan bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini kesulitan untuk ekspor ke negara Eropa dan Amerika, di luar itu enggak. Di Permenaker itu juga disebutkan untuk perusahaan seperti alas kaki sampai furniture,” tuturnya.

Rencananya, Rachmat Taufik akan bertolak langsung ke Jakarta malam ini untuk mengikuti sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Setelah itu, Disnakertrans Jabar akan menunjuk pejabat pengawas supaya tidak ada perusahaan yang malah memanfaatkan kebijakan ini ke depan.

“Sehingga ini tidak merugikan pihak manapun, saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Membanding produksi daging kerbau, sapi, kambing, domba dan babi di Sukabumi
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Daftar kecamatan penghasil petai Sukabumi, produksi ribuan ton
KRL Sukabumi dan Cikampek: Danantara siapkan Rp50 triliun, ini yang awal digarap
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini
Volume produksi daging sapi Sukabumi, kandungan gizi dan harga

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:05 WIB

Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 02:05 WIB

Membanding produksi daging kerbau, sapi, kambing, domba dan babi di Sukabumi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

Daftar kecamatan penghasil petai Sukabumi, produksi ribuan ton

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau - sukabumiheadline.com

Sains

Kapan mulai musim kemarau 2026? Ini prediksi BMKG

Rabu, 4 Mar 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131