Terungkap, 7 Anggota Resmob Terlibat Malam Pembunuhan 6 Laskar FPI

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Terungkap keterlibatan tujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam dakwaan, mereka berperan dalam pengintaian dan pembuntutan, hingga melakukan aksi unlawful kiliing di Km 50 Tol Japek, Desember 2020.

Demikian diungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut, juga mengungkap alasan mengapa anggota kepolisian Jakarta Raya itu menguntit Habib Rizieq dari Sentul, sampai ke wilayah Karawang, Jawa Barat (Jabar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi surveilance dan membuntuti Habib Rizieq itu yang memicu pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI.

Jaksa Zet Tadung Allo, saat membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello mengatakan, ada tiga Surat Perintah (sprin) dari Polda Metro Jaya untuk menginteli, membututi, serta mengantisipasi aksi-aksi Habib Rizieq. Dikatakan Tadung, sprin pertama, terkait pelaporan atas informasi R/LI/20/XII/2020/Subdit III/Resmob.

Sprin bertanggal 5 Desember 2020 itu, isinya tentang antisipasi rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang dikatakan akan memutihkan dan menggruduk, serta kepung Mapolda Metro Jaya.

Informasi tentang pengepungan markas kepolisian Jakarta Raya itu dikatakan sebagai aksi pengerahan massa pendukung Habib Rizieq yang disebut kerap mangkir dari pemeriksaan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sprin kedua bernomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob. Perintah tertulis bertanggal 5 Desember 2020 itu juga terkait dengan tindakan kepolisian atas informasi patroli cyber Polri tentang rencana turun ke jalan jutaan massa pendukung Habib Rizieq.

“Berdasarkan informasi patroli cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggruduk Polda Metro Jaya, dalam menanggapi surat panggilan ke-2, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq pada 7 Desember 2020,” begitu kata Tadung, saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (18/10/2/21).

Sprin ketiga, terkait penyelidikan bernomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum. Perintah tertulis itu juga bertanggal 5 Desember 2020 yang berisikan tentang tindakan kepolisian yang sama seperti pada sprin kedua. Dalam melaksanakan tiga sprin tersebut, Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda Yusmin Ohorello membentuk tim yang beranggotan lima personel Resmob lainnya.

Mereka antara lain Briptu Fikri, Bripka Adi Ismando, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Bripka Guntur Pamungkas, Ipda Yusmin, Ipda Elwira Priadi, dan Aipda Toni Suhendar.

“Surat perintah tersebut, memastikan dilakukan langkah-langka tertutup, dan memerintahkan pemantauan atas semua simpatisan, dan pendukung Habib Rizieq untuk mengantisipasi aksi-aksi anarkistis massa PA 212 yang akan mengepung Polda Metro Jaya,” begitu kata Tadung.

Menjalankan tiga sprin tersebut, tujuh anggota Resmob itu membagi tim menjadi tiga regu. Regu pertama, Bripka Faisal, Briptu Fikri, bersama Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira, mengendarai mobil avanza silver K 9143 EL. Regu kedua, mengendarai Xenia silver B 1519 UTI, berisikan Bripka Adi Ismanto, bersama Aipda Toni Suhendar. Regu ketiga, mengendarai avanza hitam, B 1392 TWQ yang menyertakan Bripka Guntur Pamungkas seorang diri.

Tujuh anggota Resmob dari tiga tim tersebut, sejak 5 Desember 2020, sudah turun ke lapangan dengan mengawasi segala aktivitas Habib Rizieq. Pada 6 Desember 2020, sekira pukul 22.00 WIB, tiga regu Resmob itu membuntuti 10 kendaraan Habib Rizieq yang keluar dari Perumahan the Nature Mutiara Sentul di Bogor.

Rombongan Habib Rizieq itu menuju ke arah pintu tol Sentul-2. Aksi itu menjadi fase awal, sebelum tiga regu Resmob tersebut kontak senjata dengan para laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

Dikatakan dalam dakwaan, aksi kejar-mengejar, kontak senjata berujung pada pembunuhan enam anggota laskar. Pembunuhan pertama, terjadi di Rest Area Km 50 Tol Japek. Di lokasi tersebut, dua anggota Laskar FPI, Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), dan Andi Oktiawan (33) tewas mengenaskan setelah berusaha menghalangi aksi pembuntutan rombongan Habib Rizieq.

Pembunuhan kedua terjadi di Km 50+ 200 meter Tol Japek. Dikatakan jaksa, Ipda Yusmin, bersama Ipda Elwira dan Briptu Fikri membawa empat anggota FPI lainnya ke dalam sebuah mobil Xenia B 1519 UTI. Keempat anggota FPI sisa itu, yakni Muhammad Reza (20), Akhmad Sofiyan (26), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), dan Luthfi Hakim (25).

Atas perbuatan Briptu Fikri, Ipda Yusman keduanya dibawa ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum. Sementara Ipda Elwira, meskipun statusnya adalah tersangka dalam kasus pembunuhan laskar FPI tersebut, tetapi tak diajukan ke pengadilan lantaran sudah dinyatakan tewas akibat kecelakan sebelum kasusnya limpah perkara.

Di pengadilan, tim jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya menjerat Ipda Yusman dan Briptu Fikri dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana 15 dan tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Sebuah rumah bergaTaufiq Ismail membaca puisi di Kota Sukabumi - Fadli Zon

Kultur

Kala penyair legendaris Taufiq Ismail baca puisi di Sukabumi

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:42 WIB

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Regulasi

BNN minta semua jenis vape dilarang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:21 WIB