Tiga Pengedar Narkoba di Sukaraja Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dan salah seorang pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti dan salah seorang pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l SUKARAJA – Tiga terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Ketiganya diamankan polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/11/2022)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras dan kesigapan personel Polres Sukabumi Kota, membekuk ketiga terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku, II (34) dan MRM (28) diamankan polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki Dua paket plastik krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Sedangkan, satu terduga pelaku lainnya, AR (37) ditangkap di kawasan Perumahan Haidar RT 004/004 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Selain narkoba, lolisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.

“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua lokasi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi.

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.

“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z
Duta Besar Palestina kunjungi Ponpes Yatim di Sukabumi
31 tahun tubuh digerogoti belatung, keluarga Ahmad Yani terharu dijenguk Bupati Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:58 WIB

Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:24 WIB

Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:55 WIB

PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00 WIB

Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga

Berita Terbaru

Ilustrasi lima pria tampan Indonesia - sukabumiheadline.com

Trend

Survei: Pria Sunda paling ganteng di Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:44 WIB