24.7 C
Sukabumi
Selasa, April 23, 2024

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

Tiga Pengedar Narkoba di Sukaraja Sukabumi Dibekuk Polisi

SukabumiTiga Pengedar Narkoba di Sukaraja Sukabumi Dibekuk Polisi

SUKABUMIHEADLINE.com l SUKARAJA – Tiga terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Ketiganya diamankan polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/11/2022)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras dan kesigapan personel Polres Sukabumi Kota, membekuk ketiga terduga pelaku.

Dua pelaku, II (34) dan MRM (28) diamankan polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki Dua paket plastik krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Sedangkan, satu terduga pelaku lainnya, AR (37) ditangkap di kawasan Perumahan Haidar RT 004/004 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Selain narkoba, lolisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.

“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua lokasi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi.

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.

“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer