SUKABUMIHEADLINE.com l Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan bingkisan indah menuju peringatan Hari lahir RA Kartini.
“Dengan dilaksanakannya pembicaraan tingkat I tersebut maka RUU TPKS akan masuk pada pembicaraan tingkat II untuk segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR,” kata Puan dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi DPR RI, Ahad (10/4/2022).
Hal ini merupakan langkah akhir untuk merealisasikan perjuangan panjang yang telah ditempuh. “Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” kata Puan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengambilan keputusan terkait RUU TPKS dilakukan pada pembahasan tingkat I yang digelar oleh Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah melalui Rapat Pleno pada Rabu (6/4/2022) lalu.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang hadir menyatakan persetujuan, begitu juga dengan perwakilan pihak pemerintah. “Saya mengapresiasi seluruh kontribusi masyarakat dalam mendukung disahkannya RUU TPKS ini,” ujar Puan.