Turun pesawat dari Dubai, wanita asal Sukabumi dibekuk polisi internasional, ini profilnya

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili saat konferensi pers - Istimewa

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili saat konferensi pers - Istimewa

sukabumiheadline.com – Bareskrim Polri menangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan scam online jaringan internasional. Tersangka berinisial L, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap sesaat usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (17/7/2024).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi berkat informasi dari NCB Interpol (jaringan kepolisian internasional).

“Pada tanggal 17 Juli dini hari, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini melintas dari Dubai menuju Jakarta,” ujar Alfis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bareskrim Polri menduga penipuan atau scam online ini menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun bagi para korban.

“Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial L, seorang perempuan WNI berumur 27 tahun, berasal dari Sukabumi,” jelas Alfis.

Untuk diketahui, dalam kasus ini para scammer akan menghubungi calon korbannya dengan berpura-pura sebagai suatu instansi ataupun seseorang yang dikenal. Selanjutnya, korban akan mudah dikelabui dan memasukkan data pribadi yang seharusnya tidak boleh dibagikan sembarangan.

Tersangka diamankan ketika baru saja melakukan perjalanan dari Dubai menuju Indonesia dan mendarat di Bandara Soetta. Adapun L merupakan bagian dari kelompok scam online yang beroperasi di Dubai.

Baca Juga :  Keluarga Dini Sera Afrianti di Cisaat Sukabumi kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya

L diketahui bekerja sebagai operator scam online. Dia bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri, yaitu tersangka ZS alias C, tersangka H dan terdakwa N.

“Tersangka L berperan sebagai operator, mendapat upah setiap bulannya sebesar 3500 dirham,” terang Alfis.

Tersangka L, jelas Alfis, mulanya menuju ke Dubai pada bulan April tahun 2023 tanpa ada yang mengorganisir, melainkan atas keinginan sendiri untuk liburan Hari Raya Idul Fitri ke tempat saudaranya yang sudah berada di Dubai.

Sesampainya di Dubai, L ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di sebuah gedung. Namun setelah datang ke gedung ia dilakukan training untuk bekerja sebagai operator online scam selama 2 pekan.

“Ia dilatih oleh seorang WNA Thailand untuk mem-blasting tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi Instagram,” ujat

Karena terlibat dalam kasus ini, L akan dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

Baca Juga :  Ini manfaat essentials oils, bisnis baru presenter tv asal Sukabumi, Fitria Widi Waluya

Profil NCB Interpol 

Secara yuridis pembentukan National Central Bureau (NCB) di suatu negara didasarkan pada pasal 22 Konstitusi ICPO-lnterpol yang menyatakan bahwa setiap negara anggota harus menunjuk suatu badan yang berfungsi sebagai Biro Pusat Nasional menjamin hubungan dengan berbagai departemen/instansi di dalam negeri.

Pada tahun 1954, Indonesia resmi diterima menjadi anggota ICPO-Interpol, dan Pemerintah Indonesia menunjuk suatu badan tertentu yang berfungsi sebagai NCB Indonesia.

Sekretariat NCB-Interpol Indonesia dalam kerjasama internasional Polri yang tidak hanya menangani kerjasama dalam penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional, tetapi juga meningkatkan kemampuan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana serta tugas misi kemanusiaan dan perdamaian.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 organisasi ini dikembangkan menjadi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang terbagi dalam 2 (dua) biro yaitu Sekretariat NCB-Interpol Indonesia dan Biro Misi Internasional.

Namun demikian jabatan Kepala NCB-Interpol Indonesia tetap diemban oleh Kapolri, sedangkan pelaksana harian NCB-Interpol Indonesia diemban oleh Kepala Divhubinter Polri. Divhubinter Polri menjadi “one gate system” Polri dalam kerja sama internasional bidang kepolisian, baik dalam penanggulangan kejahatan internasional/transnasional, pengembangan kapasitas, maupun misi internasional/misi kemanusiaan.

Berita Terkait

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terbaru

Turnamen bola voli di Tegalbuleud Sukabumi berakhir ricuh - Ist

Peristiwa

Turnamen bola voli di Tegalbuleud Sukabumi berakhir ricuh

Jumat, 4 Jul 2025 - 03:19 WIB