Turun pesawat dari Dubai, wanita asal Sukabumi dibekuk polisi internasional, ini profilnya

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili saat konferensi pers - Istimewa

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili saat konferensi pers - Istimewa

sukabumiheadline.com – Bareskrim Polri menangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan scam online jaringan internasional. Tersangka berinisial L, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap sesaat usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (17/7/2024).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi berkat informasi dari NCB Interpol (jaringan kepolisian internasional).

“Pada tanggal 17 Juli dini hari, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini melintas dari Dubai menuju Jakarta,” ujar Alfis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bareskrim Polri menduga penipuan atau scam online ini menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun bagi para korban.

“Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial L, seorang perempuan WNI berumur 27 tahun, berasal dari Sukabumi,” jelas Alfis.

Untuk diketahui, dalam kasus ini para scammer akan menghubungi calon korbannya dengan berpura-pura sebagai suatu instansi ataupun seseorang yang dikenal. Selanjutnya, korban akan mudah dikelabui dan memasukkan data pribadi yang seharusnya tidak boleh dibagikan sembarangan.

Tersangka diamankan ketika baru saja melakukan perjalanan dari Dubai menuju Indonesia dan mendarat di Bandara Soetta. Adapun L merupakan bagian dari kelompok scam online yang beroperasi di Dubai.

L diketahui bekerja sebagai operator scam online. Dia bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri, yaitu tersangka ZS alias C, tersangka H dan terdakwa N.

“Tersangka L berperan sebagai operator, mendapat upah setiap bulannya sebesar 3500 dirham,” terang Alfis.

Tersangka L, jelas Alfis, mulanya menuju ke Dubai pada bulan April tahun 2023 tanpa ada yang mengorganisir, melainkan atas keinginan sendiri untuk liburan Hari Raya Idul Fitri ke tempat saudaranya yang sudah berada di Dubai.

Sesampainya di Dubai, L ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di sebuah gedung. Namun setelah datang ke gedung ia dilakukan training untuk bekerja sebagai operator online scam selama 2 pekan.

“Ia dilatih oleh seorang WNA Thailand untuk mem-blasting tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi Instagram,” ujat

Karena terlibat dalam kasus ini, L akan dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

Profil NCB Interpol 

Secara yuridis pembentukan National Central Bureau (NCB) di suatu negara didasarkan pada pasal 22 Konstitusi ICPO-lnterpol yang menyatakan bahwa setiap negara anggota harus menunjuk suatu badan yang berfungsi sebagai Biro Pusat Nasional menjamin hubungan dengan berbagai departemen/instansi di dalam negeri.

Pada tahun 1954, Indonesia resmi diterima menjadi anggota ICPO-Interpol, dan Pemerintah Indonesia menunjuk suatu badan tertentu yang berfungsi sebagai NCB Indonesia.

Sekretariat NCB-Interpol Indonesia dalam kerjasama internasional Polri yang tidak hanya menangani kerjasama dalam penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional, tetapi juga meningkatkan kemampuan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana serta tugas misi kemanusiaan dan perdamaian.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 organisasi ini dikembangkan menjadi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang terbagi dalam 2 (dua) biro yaitu Sekretariat NCB-Interpol Indonesia dan Biro Misi Internasional.

Namun demikian jabatan Kepala NCB-Interpol Indonesia tetap diemban oleh Kapolri, sedangkan pelaksana harian NCB-Interpol Indonesia diemban oleh Kepala Divhubinter Polri. Divhubinter Polri menjadi “one gate system” Polri dalam kerja sama internasional bidang kepolisian, baik dalam penanggulangan kejahatan internasional/transnasional, pengembangan kapasitas, maupun misi internasional/misi kemanusiaan.

Berita Terkait

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terbaru