Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi-Ma'ruf Amin. l Istimewa

Jokowi-Ma'ruf Amin. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) berhak menerima uang pensiun setiap bulan dari negara. Jokowi sendiri menegaskan bahwa kini dirinya telah menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa pensiunnya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.

Sama seperti mantan pejabat negara lainnya, uang pensiun tersebut disalurkan melalui PT Taspen (Persero) langsung ke rekening pribadi setiap bulan.

Selain uang pensiun pokok, mantan presiden juga memperoleh tunjangan THR (Tunjangan Hari Raya) serta simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT). Besaran THT disesuaikan dengan jumlah iuran yang dibayarkan selama masa jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah berlaku selama lebih dari empat dekade dan belum mengalami perubahan, disebutkan:

Baca Juga :  Profil Bambang dan Dhony, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dilantik Jokowi Hari Ini

Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 1978: Mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden saat ini adalah Rp5.040.000 per bulan, setara dengan gaji pejabat tinggi seperti Ketua DPR atau Ketua MPR. Dengan demikian, gaji pokok Presiden ditetapkan enam kali lipat dari angka tersebut, yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan. Sementara Wakil Presiden menerima gaji pokok empat kali lipat.

Baca Juga :  Polisi Dinilai Sewenang-wenang, ICJR Minta Presiden Evaluasi Kapolri

Dengan demikian, uang pensiun yang diterima Jokowi per bulan adalah sebesar Rp 30.240.000.

Selain uang pensiun, mantan Presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya:

  • Tunjangan biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan Presiden dan keluarganya
  • Rumah kediaman yang layak lengkap dengan perlengkapan, sebagai tempat tinggal di masa pensiun

Untuk perbandingan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan rumah negara di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Jokowi memilih rumah negara yang dibangun di Colomadu, Karanganyar.

  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden)

Dengan begitu, negara tidak hanya memberikan penghargaan berupa uang pensiun, tetapi juga memastikan mantan Presiden dapat menjalani masa pensiunnya dengan layak dan aman.

Berita Terkait

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini
Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026
Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:46 WIB

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:00 WIB

Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:06 WIB

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Berita Terbaru