Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi-Ma'ruf Amin. l Istimewa

Jokowi-Ma'ruf Amin. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) berhak menerima uang pensiun setiap bulan dari negara. Jokowi sendiri menegaskan bahwa kini dirinya telah menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa pensiunnya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.

Sama seperti mantan pejabat negara lainnya, uang pensiun tersebut disalurkan melalui PT Taspen (Persero) langsung ke rekening pribadi setiap bulan.

Selain uang pensiun pokok, mantan presiden juga memperoleh tunjangan THR (Tunjangan Hari Raya) serta simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT). Besaran THT disesuaikan dengan jumlah iuran yang dibayarkan selama masa jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah berlaku selama lebih dari empat dekade dan belum mengalami perubahan, disebutkan:

Baca Juga :  Bukan di Cikidang Sukabumi, Erick Thohir Segera Bangun Training Center untuk Timnas

Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 1978: Mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden saat ini adalah Rp5.040.000 per bulan, setara dengan gaji pejabat tinggi seperti Ketua DPR atau Ketua MPR. Dengan demikian, gaji pokok Presiden ditetapkan enam kali lipat dari angka tersebut, yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan. Sementara Wakil Presiden menerima gaji pokok empat kali lipat.

Baca Juga :  Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Dengan demikian, uang pensiun yang diterima Jokowi per bulan adalah sebesar Rp 30.240.000.

Selain uang pensiun, mantan Presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya:

  • Tunjangan biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan Presiden dan keluarganya
  • Rumah kediaman yang layak lengkap dengan perlengkapan, sebagai tempat tinggal di masa pensiun

Untuk perbandingan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan rumah negara di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Jokowi memilih rumah negara yang dibangun di Colomadu, Karanganyar.

  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden)

Dengan begitu, negara tidak hanya memberikan penghargaan berupa uang pensiun, tetapi juga memastikan mantan Presiden dapat menjalani masa pensiunnya dengan layak dan aman.

Berita Terkait

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu
Dedi Mulyadi: 2 Januari 2026, truk AMDK dan tambang wajib dua sumbu, ini solusi buat sopir
Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi
Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM
Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun
Sukabumi dan Jabar dapat apa saja? Ini daftar 50 PSN era Prabowo, segera dibangun

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Selasa, 11 November 2025 - 10:49 WIB

Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

Jumat, 7 November 2025 - 17:41 WIB

Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Senin, 3 November 2025 - 23:03 WIB

Dedi Mulyadi: 2 Januari 2026, truk AMDK dan tambang wajib dua sumbu, ini solusi buat sopir

Sabtu, 1 November 2025 - 01:48 WIB

Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi

Berita Terbaru