Unjuk Rasa SPI Sukabumi di Kantor ATR/BPN, Ini Tuntutannya

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk rasa SPI Sukabumi dibubarkan polisi. I Rozak Daud

Unjuk rasa SPI Sukabumi dibubarkan polisi. I Rozak Daud

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Memperingati Hari Tani 2021, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jl. Suryakenca, Kota sukabumi, Jumat (24/9/2021).

Dalam aksinya, SPI memprotes ketimpangan yang dialami petani, khususnya di Sukabumi.

“Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Sukarno Nomor 169 Tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan sebagai peringatan Hari Tani, bertepatan dengan tanggal di mana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan,” jelas Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud kepada sukabumiheadlines.com di sela unjuk rasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Rozak menyebut, UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria Indonesia, namun yang terjadi banyak ketimpangan.

“Sayangnya, perombakan struktur agraria Indonesia saat ini timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu,” tambah dia.

Masih menurut Rozak, langkah-langkah untuk mempercepat implementasi reforma agraria telah diambil, seperti Peraturan Presiden RI (Perpres) nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dan Perpres nomor 86/2018 tentang reforma agraria.

Hanya saja, menurut dia, realisasi dari kedua peraturan ini belum sesuai dengan harapan. Program reforma agraria di Indonesia sendiri belum menunjukkan keberhasilan dalam konteks merombak ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia.

“Karenanya, kami menuntut HGU dan HGB yang tidak produktif untuk ditetapkan sebagai Tanah Terlantar,” tuntut Rozak.

Rozak menyebut, di antaranya Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Papan Mas Sejahtera di Kecamatan Kadudampit.

SPI menuntut pelepasan minimal 20% bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, seperti HGU PT Pasir Salam di Kecamatan Nyalindung, HGU PT Djasulawangi di Nagrak, dan PTPN VIII di Goalpara,” tambah dia.

Rozak juga berjanji akan mengawal percepatan penyelesaian konflik agraria, sebagaimana Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri tanggal 3 September 2021.

“Kami akan mengawal percepatan penyelesaian konflik agraria, sebagaimana SE Kemendagri tanggal 3 September 2021,” tandas Rozak.

Aksi massa SPI tersebut akhirnya dibubarkan oleh aparat dari Polres Sukabumi Kota.

Berita Terkait

Nasib miris Abah Mitra dan Sawiah asal Sukabumi, tidur di luar karena gubuk mau ambruk
Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani
Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru
Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini
Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi
Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:22 WIB

Nasib miris Abah Mitra dan Sawiah asal Sukabumi, tidur di luar karena gubuk mau ambruk

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:27 WIB

Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:01 WIB

Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:58 WIB

Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi

Berita Terbaru