Unjuk Rasa SPI Sukabumi di Kantor ATR/BPN, Ini Tuntutannya

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk rasa SPI Sukabumi dibubarkan polisi. I Rozak Daud

Unjuk rasa SPI Sukabumi dibubarkan polisi. I Rozak Daud

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Memperingati Hari Tani 2021, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jl. Suryakenca, Kota sukabumi, Jumat (24/9/2021).

Dalam aksinya, SPI memprotes ketimpangan yang dialami petani, khususnya di Sukabumi.

“Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Sukarno Nomor 169 Tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan sebagai peringatan Hari Tani, bertepatan dengan tanggal di mana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan,” jelas Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud kepada sukabumiheadlines.com di sela unjuk rasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Rozak menyebut, UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria Indonesia, namun yang terjadi banyak ketimpangan.

Baca Juga :  Sukabumi Dilanda Angin Kencang, BMKG Minta Masyarakat Berhati-hati

“Sayangnya, perombakan struktur agraria Indonesia saat ini timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu,” tambah dia.

Masih menurut Rozak, langkah-langkah untuk mempercepat implementasi reforma agraria telah diambil, seperti Peraturan Presiden RI (Perpres) nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dan Perpres nomor 86/2018 tentang reforma agraria.

Hanya saja, menurut dia, realisasi dari kedua peraturan ini belum sesuai dengan harapan. Program reforma agraria di Indonesia sendiri belum menunjukkan keberhasilan dalam konteks merombak ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia.

Baca Juga :  Remaja Bogor Terseret Ombak Pantai Pasir Putih Sukabumi Ditemukan Tak Bernyawa

“Karenanya, kami menuntut HGU dan HGB yang tidak produktif untuk ditetapkan sebagai Tanah Terlantar,” tuntut Rozak.

Rozak menyebut, di antaranya Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Papan Mas Sejahtera di Kecamatan Kadudampit.

SPI menuntut pelepasan minimal 20% bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, seperti HGU PT Pasir Salam di Kecamatan Nyalindung, HGU PT Djasulawangi di Nagrak, dan PTPN VIII di Goalpara,” tambah dia.

Rozak juga berjanji akan mengawal percepatan penyelesaian konflik agraria, sebagaimana Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri tanggal 3 September 2021.

“Kami akan mengawal percepatan penyelesaian konflik agraria, sebagaimana SE Kemendagri tanggal 3 September 2021,” tandas Rozak.

Aksi massa SPI tersebut akhirnya dibubarkan oleh aparat dari Polres Sukabumi Kota.

Berita Terkait

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10 WIB

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Berita Terbaru

Internasional

Korupsi Rp556 miliar, eks Menteri Olah Raga China dihukum mati

Rabu, 10 Des 2025 - 10:00 WIB