Unjuk Rasa SPI Sukabumi di Kantor ATR/BPN, Ini Tuntutannya

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk rasa SPI Sukabumi dibubarkan polisi. I Rozak Daud

Unjuk rasa SPI Sukabumi dibubarkan polisi. I Rozak Daud

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Memperingati Hari Tani 2021, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jl. Suryakenca, Kota sukabumi, Jumat (24/9/2021).

Dalam aksinya, SPI memprotes ketimpangan yang dialami petani, khususnya di Sukabumi.

“Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Sukarno Nomor 169 Tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan sebagai peringatan Hari Tani, bertepatan dengan tanggal di mana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan,” jelas Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud kepada sukabumiheadlines.com di sela unjuk rasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Rozak menyebut, UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria Indonesia, namun yang terjadi banyak ketimpangan.

“Sayangnya, perombakan struktur agraria Indonesia saat ini timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu,” tambah dia.

Masih menurut Rozak, langkah-langkah untuk mempercepat implementasi reforma agraria telah diambil, seperti Peraturan Presiden RI (Perpres) nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dan Perpres nomor 86/2018 tentang reforma agraria.

Hanya saja, menurut dia, realisasi dari kedua peraturan ini belum sesuai dengan harapan. Program reforma agraria di Indonesia sendiri belum menunjukkan keberhasilan dalam konteks merombak ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia.

“Karenanya, kami menuntut HGU dan HGB yang tidak produktif untuk ditetapkan sebagai Tanah Terlantar,” tuntut Rozak.

Rozak menyebut, di antaranya Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Papan Mas Sejahtera di Kecamatan Kadudampit.

SPI menuntut pelepasan minimal 20% bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, seperti HGU PT Pasir Salam di Kecamatan Nyalindung, HGU PT Djasulawangi di Nagrak, dan PTPN VIII di Goalpara,” tambah dia.

Rozak juga berjanji akan mengawal percepatan penyelesaian konflik agraria, sebagaimana Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri tanggal 3 September 2021.

“Kami akan mengawal percepatan penyelesaian konflik agraria, sebagaimana SE Kemendagri tanggal 3 September 2021,” tandas Rozak.

Aksi massa SPI tersebut akhirnya dibubarkan oleh aparat dari Polres Sukabumi Kota.

Berita Terkait

Volume kendaraan di Exit Toll Bocimi Seksi 3 tertinggi, belasan travel gelap ditindak
Sepasang pemudik tujuan Kalapanunggal jadi korban begal di Bojonggenteng Sukabumi
Tol Bocimi Seksi 3 dibuka satu arah gratis, catat jam, jenis kendaraan yang boleh lewat
Pemudik Suzuki Karimun dari Depok ke Sukabumi terjungkal di Jalan Tol Bocimi
Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka
Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga
Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan
Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Volume kendaraan di Exit Toll Bocimi Seksi 3 tertinggi, belasan travel gelap ditindak

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:40 WIB

Sepasang pemudik tujuan Kalapanunggal jadi korban begal di Bojonggenteng Sukabumi

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:02 WIB

Tol Bocimi Seksi 3 dibuka satu arah gratis, catat jam, jenis kendaraan yang boleh lewat

Senin, 16 Maret 2026 - 22:18 WIB

Pemudik Suzuki Karimun dari Depok ke Sukabumi terjungkal di Jalan Tol Bocimi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:16 WIB

Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka

Berita Terbaru