Untuk Pertama Kalinya Ma’ruf Amin Sentil Kasus Ferdy Sambo

- Redaksi

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maruf Amin. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Maruf Amin. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap kasus pembunuhan berencana Brigadri J dan obstruction of justice yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera disidang.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini tak perlu berlama-lama, lantaran masyarakat juga menunggu kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.

“Saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya,” ungkap Ma’ruf di Sidoarjo, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ma’ruf menilai saat ini masyarakat juga sudah menunggu agar kasus ini dibawa ke meja hijau. Oleh sebab itu, ia meminta agar sidang dapat segera dimulai jika seluruh berkas dakwaan sudah siap.

“Kata masyarakat, ‘kok kenapa lama sekali’. Barangkali itu, kalau sudah semua siap, segera saja disidang,” kata dia.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

Sementara, Kejaksaan Agung mengaku sudah menjadwalkan proses pelimpahan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan hal tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut kapan proses pelimpahan tersebut akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada JPU.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 sudah terjadwal. Saya sudah perintahkan tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya tahap P-21,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9).

Diketahui, Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Baca Juga :  Ini yang Dilakukan Brigadir J di Kamar terhadap Istri Ferdy Sambo dalam LP Putri

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Berita Terkait

Dipacu dari Sukabumi, Harley Davidson nyungsep usai serempet pemotor lain
Perkembangan dan penanganan bencana di Indonesia, dari Sukabumi hingga Talaud
Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor
Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas
Tidak boleh dirahasiakan, KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka
Anak jalanan yang tak sekolah, lansia dan guru dapat makan bergizi gratis
500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov
Istri Dirdik KPK, Kombes Sumarni: Dari Polres Sukabumi Kota jadi Kapolres Metro Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:28 WIB

Dipacu dari Sukabumi, Harley Davidson nyungsep usai serempet pemotor lain

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:56 WIB

Perkembangan dan penanganan bencana di Indonesia, dari Sukabumi hingga Talaud

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:39 WIB

Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:06 WIB

Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:31 WIB

Tidak boleh dirahasiakan, KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung Juang 45 Kota Sukabumi - sukabumiheadline.com

Khazanah

Ini lho daftar bangunan tertua dan bersejarah di Sukabumi

Minggu, 18 Jan 2026 - 03:52 WIB

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di jalan berliku - sukabumiheadline.com

Headline

Daftar titik rawan kecelakaan maut di Sukabumi dan pemicunya

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:06 WIB