Untuk Pertama Kalinya Ma’ruf Amin Sentil Kasus Ferdy Sambo

- Redaksi

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maruf Amin. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Maruf Amin. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap kasus pembunuhan berencana Brigadri J dan obstruction of justice yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera disidang.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini tak perlu berlama-lama, lantaran masyarakat juga menunggu kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.

“Saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya,” ungkap Ma’ruf di Sidoarjo, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ma’ruf menilai saat ini masyarakat juga sudah menunggu agar kasus ini dibawa ke meja hijau. Oleh sebab itu, ia meminta agar sidang dapat segera dimulai jika seluruh berkas dakwaan sudah siap.

“Kata masyarakat, ‘kok kenapa lama sekali’. Barangkali itu, kalau sudah semua siap, segera saja disidang,” kata dia.

Baca Juga :  Beda dengan Istri Ferdy Sambo, 2 Wanita Hamil dan Punya Balita Ini Disel

Sementara, Kejaksaan Agung mengaku sudah menjadwalkan proses pelimpahan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan hal tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut kapan proses pelimpahan tersebut akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada JPU.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 sudah terjadwal. Saya sudah perintahkan tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya tahap P-21,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9).

Baca Juga :  Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online dan Terlibat Penipuan

Diketahui, Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Berita Terkait

Jabatan baru Brigjen TNI Syaepul Mukti Ginanjar, jenderal asal Sukabumi peraih Tri Sakti Wiratama
Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat
Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah
Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi
Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk
Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif
Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi
Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:16 WIB

Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif

Berita Terbaru