Usai Pertamax oplosan, Minyakita 1 L ditimbang cuma 750 ml

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyakita 1 L kemasan pouch - Istimewa

Minyakita 1 L kemasan pouch - Istimewa

sukabumiheadline.com – Dugaan penipuan terhadap konsumen atas Minyakita ini muncul tak lama usai viral Pertamax oplosan yang menyeret petinggi Pertamina Patra Niaga menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Terbaru, viral di media sosial dugaan takaran Minyakita kemasan 1 liter yang tidak sesuai. Seorang netizen mengunggah hasil timbangan manualnya, ternyata hasil timbangan Minyakita 1 liter sebenarnya hanya berisi 750 ml.

Salah satu video yang viral itu diunggah kanal Youtube @AntoHaryanto-fk7rs, Senin (3/3/2025). Video bersumber dari akun TikTok PejuangMie tersebut memperlihatkan isi Minyakita kemasan itu sebenarnya hanya 750 ml.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kemasan masih segel, ditimbang hanya 750 ml,” ujar pria dalam video tersebut.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan untuk rakyat yang diluncurkan Kementerian Perdagangan pada Juli 2022.

Mendag saat itu, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa produk Minyakita didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.

Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Sementara Kemendag, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Moga Simatupang mengatakan Minyakita dalam video tersebut merupakan produk PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.

Moga mengatakan pelaku usaha tersebut sudah pernah dilakukan ekspose bersama Mendag dan Satgas Pangan Polri serta telah dikenakan sanksi.

“Sanksi terkait pelanggaran, tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar, tidak memiliki KBLI Pengepakan 82920, pemalsuan rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan Kemendag,” ujar Moga dikutip dari Bloomberg.

“Isi Minyakita tidak sesuai ketentuan dan menggunakan minyak non-DMO untuk mengemas Minyakita,” ujar Moga.

“Ditjen PKTN telah memberikan sanksi teguran dan penghentian sementara kegiatan usaha atas pelanggaran dimaksud. Terkait penegakan sanksi pidana, saat ini sedang dalam proses kelengkapan administrasi penyidikan oleh Satgas Pangan Polri,” kata dia menambahkan.

Berita Terkait

Bioskop Alfamart Sukabumi segera dibangun, ini kelebihan dan kekurangannya
Bus bintang 5 yang melayani liburan warga Sukabumi-Yogyakarta dan Surabaya
Raja hotel dunia asal Sukabumi Adrian Zecha ungkap sosok dikagumi dan kota idaman
Perusahaan Kaesang Pangarep terlilit kredit macet bank Rp2,8 triliun
Mulai 15 Juli harga ayam dipatok Rp19.500 dan telur Rp24 ribu
Anggaran MBG dipangkas lagi, awal Rp335 triliun menjadi Rp174 triliun
1 tahun program MBG: Menghitung produksi sayuran dan buah di Sukabumi
Inspirasi dari Mohammad Rafi, pemilik toko pensil di Grand Bazaar Tehran

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:47 WIB

Bioskop Alfamart Sukabumi segera dibangun, ini kelebihan dan kekurangannya

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:56 WIB

Bus bintang 5 yang melayani liburan warga Sukabumi-Yogyakarta dan Surabaya

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

Raja hotel dunia asal Sukabumi Adrian Zecha ungkap sosok dikagumi dan kota idaman

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:11 WIB

Perusahaan Kaesang Pangarep terlilit kredit macet bank Rp2,8 triliun

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:47 WIB

Mulai 15 Juli harga ayam dipatok Rp19.500 dan telur Rp24 ribu

Berita Terbaru

Ilustrasi ban motor skuter matik - sukabumiheadline.com

Otomotif

5 merek ban tubeless terbaik 2026 untuk skuter matik 125 CC

Jumat, 10 Jul 2026 - 02:00 WIB

Yamaha MOTOROiD: Λ: Sepeda motor ala robot - Yamaha

Otomotif

Yamaha MOTOROiD: Sepeda motor tanpa setang ala robot, harga?

Kamis, 9 Jul 2026 - 21:37 WIB