Usai Pertamax oplosan, Minyakita 1 L ditimbang cuma 750 ml

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyakita 1 L kemasan pouch - Istimewa

Minyakita 1 L kemasan pouch - Istimewa

sukabumiheadline.com – Dugaan penipuan terhadap konsumen atas Minyakita ini muncul tak lama usai viral Pertamax oplosan yang menyeret petinggi Pertamina Patra Niaga menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Terbaru, viral di media sosial dugaan takaran Minyakita kemasan 1 liter yang tidak sesuai. Seorang netizen mengunggah hasil timbangan manualnya, ternyata hasil timbangan Minyakita 1 liter sebenarnya hanya berisi 750 ml.

Salah satu video yang viral itu diunggah kanal Youtube @AntoHaryanto-fk7rs, Senin (3/3/2025). Video bersumber dari akun TikTok PejuangMie tersebut memperlihatkan isi Minyakita kemasan itu sebenarnya hanya 750 ml.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kemasan masih segel, ditimbang hanya 750 ml,” ujar pria dalam video tersebut.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan untuk rakyat yang diluncurkan Kementerian Perdagangan pada Juli 2022.

Mendag saat itu, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa produk Minyakita didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.

Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Sementara Kemendag, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Moga Simatupang mengatakan Minyakita dalam video tersebut merupakan produk PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.

Moga mengatakan pelaku usaha tersebut sudah pernah dilakukan ekspose bersama Mendag dan Satgas Pangan Polri serta telah dikenakan sanksi.

“Sanksi terkait pelanggaran, tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar, tidak memiliki KBLI Pengepakan 82920, pemalsuan rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan Kemendag,” ujar Moga dikutip dari Bloomberg.

“Isi Minyakita tidak sesuai ketentuan dan menggunakan minyak non-DMO untuk mengemas Minyakita,” ujar Moga.

“Ditjen PKTN telah memberikan sanksi teguran dan penghentian sementara kegiatan usaha atas pelanggaran dimaksud. Terkait penegakan sanksi pidana, saat ini sedang dalam proses kelengkapan administrasi penyidikan oleh Satgas Pangan Polri,” kata dia menambahkan.

Berita Terkait

Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemerintah Prabowo-Gibran cetak sejarah, nilai tukar Rupiah Rp17.500 terhadap Dolar
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
18 kecamatan penghasil kapulaga di Sukabumi, kenali manfaat dan cara konsumsi
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:47 WIB

Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:51 WIB

Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:44 WIB

Pemerintah Prabowo-Gibran cetak sejarah, nilai tukar Rupiah Rp17.500 terhadap Dolar

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Berita Terbaru

Suzuki Cool Biao 150, motor retro dijual cuma Rp22 juta - Suzuki

Otomotif

Suzuki Cool Biao 150, motor retro dijual cuma Rp22 juta

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi sampah menumpuk dipinggir jalan - sukabumiheadline.com

Lingkungan

Kabupaten Sukabumi hasilkan 35.718 ton sampah per hari

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:48 WIB