Usai Pertamax oplosan, Minyakita 1 L ditimbang cuma 750 ml

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyakita 1 L kemasan pouch - Istimewa

Minyakita 1 L kemasan pouch - Istimewa

sukabumiheadline.com – Dugaan penipuan terhadap konsumen atas Minyakita ini muncul tak lama usai viral Pertamax oplosan yang menyeret petinggi Pertamina Patra Niaga menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Terbaru, viral di media sosial dugaan takaran Minyakita kemasan 1 liter yang tidak sesuai. Seorang netizen mengunggah hasil timbangan manualnya, ternyata hasil timbangan Minyakita 1 liter sebenarnya hanya berisi 750 ml.

Salah satu video yang viral itu diunggah kanal Youtube @AntoHaryanto-fk7rs, Senin (3/3/2025). Video bersumber dari akun TikTok PejuangMie tersebut memperlihatkan isi Minyakita kemasan itu sebenarnya hanya 750 ml.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kemasan masih segel, ditimbang hanya 750 ml,” ujar pria dalam video tersebut.

Baca Juga :  Hobi mendaki gunung, santri asal Parungkuda Sukabumi ini punya usaha beromzet Rp2,5 miliar

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan untuk rakyat yang diluncurkan Kementerian Perdagangan pada Juli 2022.

Mendag saat itu, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa produk Minyakita didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.

Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Sementara Kemendag, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Moga Simatupang mengatakan Minyakita dalam video tersebut merupakan produk PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.

Baca Juga :  Luhut: Berikutnya, Pertalite dan Gas 3 Kilogram Juga akan Naik

Moga mengatakan pelaku usaha tersebut sudah pernah dilakukan ekspose bersama Mendag dan Satgas Pangan Polri serta telah dikenakan sanksi.

“Sanksi terkait pelanggaran, tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar, tidak memiliki KBLI Pengepakan 82920, pemalsuan rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan Kemendag,” ujar Moga dikutip dari Bloomberg.

“Isi Minyakita tidak sesuai ketentuan dan menggunakan minyak non-DMO untuk mengemas Minyakita,” ujar Moga.

“Ditjen PKTN telah memberikan sanksi teguran dan penghentian sementara kegiatan usaha atas pelanggaran dimaksud. Terkait penegakan sanksi pidana, saat ini sedang dalam proses kelengkapan administrasi penyidikan oleh Satgas Pangan Polri,” kata dia menambahkan.

Berita Terkait

Kecamatan penghasil kakao Sukabumi dan 11 kabupaten produsen cemilan para dewa di Jawa Barat
Pertamina jamin ketersediaan BBM Sukabumi dan Cianjur, program spesial di Palabuhanratu
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Lumbung padi di Jawa Barat: Indramayu juara, Sukabumi 5 besar
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

Kecamatan penghasil kakao Sukabumi dan 11 kabupaten produsen cemilan para dewa di Jawa Barat

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pertamina jamin ketersediaan BBM Sukabumi dan Cianjur, program spesial di Palabuhanratu

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:30 WIB

Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131