Usai Pertamax oplosan, Minyakita 1 L ditimbang cuma 750 ml

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyakita 1 L kemasan pouch - Istimewa

Minyakita 1 L kemasan pouch - Istimewa

sukabumiheadline.com – Dugaan penipuan terhadap konsumen atas Minyakita ini muncul tak lama usai viral Pertamax oplosan yang menyeret petinggi Pertamina Patra Niaga menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Terbaru, viral di media sosial dugaan takaran Minyakita kemasan 1 liter yang tidak sesuai. Seorang netizen mengunggah hasil timbangan manualnya, ternyata hasil timbangan Minyakita 1 liter sebenarnya hanya berisi 750 ml.

Salah satu video yang viral itu diunggah kanal Youtube @AntoHaryanto-fk7rs, Senin (3/3/2025). Video bersumber dari akun TikTok PejuangMie tersebut memperlihatkan isi Minyakita kemasan itu sebenarnya hanya 750 ml.

“Ini kemasan masih segel, ditimbang hanya 750 ml,” ujar pria dalam video tersebut.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan untuk rakyat yang diluncurkan Kementerian Perdagangan pada Juli 2022.

Mendag saat itu, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa produk Minyakita didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.

Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Sementara Kemendag, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Moga Simatupang mengatakan Minyakita dalam video tersebut merupakan produk PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.

Baca Juga :  Ada Bensin Baru Warna Ungu di SPBU Pertamina, Pengganti Pertalite?

Moga mengatakan pelaku usaha tersebut sudah pernah dilakukan ekspose bersama Mendag dan Satgas Pangan Polri serta telah dikenakan sanksi.

“Sanksi terkait pelanggaran, tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar, tidak memiliki KBLI Pengepakan 82920, pemalsuan rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan Kemendag,” ujar Moga dikutip dari Bloomberg.

“Isi Minyakita tidak sesuai ketentuan dan menggunakan minyak non-DMO untuk mengemas Minyakita,” ujar Moga.

“Ditjen PKTN telah memberikan sanksi teguran dan penghentian sementara kegiatan usaha atas pelanggaran dimaksud. Terkait penegakan sanksi pidana, saat ini sedang dalam proses kelengkapan administrasi penyidikan oleh Satgas Pangan Polri,” kata dia menambahkan.

Berita Terkait

Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar
Helmy Yahya dan Bossman Mardigu ungkap alasan mau jadi Komisaris bjb
Kisah Bunda Elis asal Sukabumi: Dari terlilit utang hingga ekspor keripik singkong ke 5 negara
Mengenal Equil, air minum premium dari Sukabumi yang mendunia, pabrik bak istana
Dedi Mulyadi: Kurangi pegawai Bank bjb dan tutup kantor cabang tak produktif!
Penjelasan manajemen soal kerja sama Rp1,5 triliun Persib Bandung dan Allianz
Rute dan operator bus antarprovinsi dari Terminal Kota Sukabumi, ke Yogyakarta atau Padang?
Wajar Keripik Tempe Kahla Sukabumi ekspor ke luar negeri, ternyata binaan perusahaan besar

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:06 WIB

Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar

Rabu, 16 April 2025 - 21:14 WIB

Helmy Yahya dan Bossman Mardigu ungkap alasan mau jadi Komisaris bjb

Rabu, 16 April 2025 - 01:49 WIB

Kisah Bunda Elis asal Sukabumi: Dari terlilit utang hingga ekspor keripik singkong ke 5 negara

Rabu, 16 April 2025 - 00:49 WIB

Mengenal Equil, air minum premium dari Sukabumi yang mendunia, pabrik bak istana

Senin, 14 April 2025 - 10:40 WIB

Dedi Mulyadi: Kurangi pegawai Bank bjb dan tutup kantor cabang tak produktif!

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki - Ayep Zaki

Ekonomi

Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:06 WIB