Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri

- Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Yahya Waloni. l Istimewa

Ustadz Yahya Waloni. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Ustaz Yahya Waloni dikabarkan ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore.

Dikutip dari suara.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah membenarkan kabar penangkapan tersebut.  “Ya benar,” kata Rusdi.

Ustadz yang dikenal kontroversial itu sebelumnya dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Jauh sebelum Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme membuat laporan, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding, Jumat (21/9/2018) lalu juga melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/957/IX/2018 Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1176/IX/2018/BARESKRIM tertanggal, Jumat, 21 September 2018.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding, Jumat (21/9/2018) melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).

“Saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Pak Ustadz Yahya Wahloni yang pernyataan-pernyataannya kita nonton dan didengarkan di YouTube diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” kata Karding usai melapor.

Karding memandang, ceramah Ustadz Yahya Waloni dianggap provokatif dan cenderung mengandung ujaran kebencian kepada cawapres Ma’ruf Amin, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, serta Megawati Soekarno Putri.

“Tidak sepatutnya tokoh-tokoh seperti kiai Ma’ruf Amin kemudian Pak TGB (Tuan Guru Bajang) dan juga ibu Megawati (Megawati Soekarno Putri) mantan presiden di serang dengan nada-nada nyinyir atau menghina,” tutur Karding.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru