Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri

- Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Yahya Waloni. l Istimewa

Ustadz Yahya Waloni. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Ustaz Yahya Waloni dikabarkan ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore.

Dikutip dari suara.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah membenarkan kabar penangkapan tersebut.  “Ya benar,” kata Rusdi.

Ustadz yang dikenal kontroversial itu sebelumnya dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Jauh sebelum Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme membuat laporan, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding, Jumat (21/9/2018) lalu juga melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/957/IX/2018 Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1176/IX/2018/BARESKRIM tertanggal, Jumat, 21 September 2018.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding, Jumat (21/9/2018) melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).

“Saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Pak Ustadz Yahya Wahloni yang pernyataan-pernyataannya kita nonton dan didengarkan di YouTube diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” kata Karding usai melapor.

Karding memandang, ceramah Ustadz Yahya Waloni dianggap provokatif dan cenderung mengandung ujaran kebencian kepada cawapres Ma’ruf Amin, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, serta Megawati Soekarno Putri.

“Tidak sepatutnya tokoh-tokoh seperti kiai Ma’ruf Amin kemudian Pak TGB (Tuan Guru Bajang) dan juga ibu Megawati (Megawati Soekarno Putri) mantan presiden di serang dengan nada-nada nyinyir atau menghina,” tutur Karding.

Berita Terkait

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terbaru

Serba bambu, peneliti ITB kembangkan rumah bambu modular tahan gempa bumi - ITB

Teknologi

Peneliti ITB kembangkan rumah bambu interlock tahan gempa bumi

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:37 WIB