UU Cipta Kerja disahkan, Buruh Sukabumi wajib tahu aturan baru jam kerja, libur dan pesangon

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo - Presiden Joko Widodo

Joko Widodo - Presiden Joko Widodo

sukabumiheadline.com – Bagi para karyawan swasta dan buruh pabrik di Sukabumi, Jawa Barat, tentu harus tahu mengenai aturan terbaru tentang jam kerja dan hari libur pasca Presiden Jokowi sahkan UU Cipta Kerja.

Ada banyak sekali yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Jokowi itu, mengenai jam kerja dan hari libur karyawan swasta sendiri diatur di Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Pasal 77 dijelaskan tentang aturan jam kerja dan hari libur bagi para karyawan swasta.

Perusahaan tentu harus memiliki waktu kerja dan hari libur untuk karyawannya dan tidak bisa seenaknya mempekerjakan seseorang. Perusahaan harus ikut sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini adalah waktu kerja dan hari libur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun waktu kerja untuk para karyawan itu adalah 7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

Namun perusahaan juga bisa menggunakan waktu kerja lain yaitu 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jika ada suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di luar waktu itu atau melebihi waktu kerja maka harus ada persetujuan dengan sang karyawan.

Sehingga perusahaan tak bisa melakukan tanpa ada kesepakatan apapun, misalnya tiba-tiba mempekerjakan karyawan melebihi waktu tersebut.

Nantinya kelebihan waktu kerja itu harus dihitung sebagai lembur dan perusahaan harus membayar uang lembur di luar gaji pokok.

Aturan mengenai waktu kerja lembur juga tak bisa seenaknya di mana hanya dapat dilakukan paling lama selama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Dalam UU Cipta Kerja itu juga diatur mengenai hak karyawan yang di PHK atau pensiun di mana mereka akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.

Besaran uang pesangon ditentukan dari masa kerja (MK) karyawan yang di PHK atau pensiun. Berikut ini besaran uang pesangonnya.

  1. MK 1 tahun diberi 1 bulan upah
  2. MK 1 tahun lebih, kurang 2 tahun diberi 2 bulan upah
  3. MK 2 tahun lebih, kurang 3 tahun diberi 3 bulan upah
  4. MK 3 tahun lebih, kurang 4 tahun diberi 4 bulan upah
  5. MK 4 tahun lebih, kurang 5 tahun diberi 5 bulan upah
  6. MK 5 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 6 bulan upah
  7. MK 6 tahun lebih, kurang 7 tahun diberi 7 bulan upah
  8. MK 7 tahun lebih, kurang 8 tahun diberi 8 bulan upah
  9. MK 8 tahun atau lebih diberi 9 bulan upah

Besaran uang penghargaan juga disesuaikan dengan masa kerja atau MK, berikut jumlahnya:

  1. MK 3 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 2 bulan gaji
  2. MK 6 tahun lebih, kurang 9 tahun diberi 3 bulan gaji
  3. MK 9 tahun lebih, kurang 12 tahun diberi 4 bulan gaji
  4. MK 12 tahun lebih, kurang 15 tahun diberi 5 bulan gaji
  5. MK 15 tahun lebih, kurang 18 tahun diberi 6 bulan gaji
  6. MK 18 tahun lebih, kurang 21 tahun diberi 7 bulan gaji
  7. MK 21 tahun lebih, kurang 24 tahun diberi 8 bulan gaji
  8. MK 24 tahun lebih diberi 10 bulan gaji.

Berita Terkait

Tinggi peminat, Menaker ajukan tambahan 150 ribu kuota Magang Nasional 2026
Pemprov Jawa Barat akan gelar Festival Kabaya Sunda 2026 bulan depan
BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini
Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:48 WIB

Tinggi peminat, Menaker ajukan tambahan 150 ribu kuota Magang Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Pemprov Jawa Barat akan gelar Festival Kabaya Sunda 2026 bulan depan

Jumat, 10 April 2026 - 00:37 WIB

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP

Kamis, 9 April 2026 - 05:48 WIB

Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Berita Terbaru