22.2 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Bukan lagi Waskita Karya, SMI kini pemilik mayoritas saham Jalan Tol Bocimi

sukabumiheadline.com - Salah satu perusahaan Badan Usaha...

IUCN sudah nyatakan punah, Harimau Jawa ramai disebut muncul lagi di Sukabumi

sukabumiheadline.com - Harimau Jawa atau yang biasa...

UU Ciptakerja Disahkan, Hanya 2 Partai Ini yang Menolak

PolitikUU Ciptakerja Disahkan, Hanya 2 Partai Ini yang Menolak

sukabumiheadline.com l Sebanyak 7 dari 9 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mendukung dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna. Dirinya didampingi oleh pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri Puan sepanjang tahun 2023 setelah 5 kali absen rapat.

Sedangkan, dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout. Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Dalam alasannya, Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi.

Sedangkan, Fraksi PKS memilih melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka. Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju!” seru para hadirin.

“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu.

Setelahnya, Puan kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR. Para hadirin pun kembali menyerukan suara “setuju”.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer