Viral di Medsos Bawa Sajam, 7 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PABUARAN -Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Melaksanakan Konferensi Pers didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim, Senin (5/6/2023).

Maruly Mengatakan, kronologisnya ABH membuat konten video di medsos, sehingga video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Polres Sukabumi.

“Ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar,” ujar Maruly.

Atas laporan dari warga itu, kata Maruly lagi, tim Satreskrim bergerak cepat ke lapangan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk profiling.

Lanjut Maruly, kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang ABH.

Baca Juga :  Kronologis Lakalantas 2 Motor dan 1 Minibus di Kalapanunggal Sukabumi

“Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim mereka mengakui bahwa dalam video itu mereka. Alasannya untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para remaja tersebut atau ABH, Satreskrim menerapkan Pasal 02 ayat 1 UU no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang RI. Dahulu No. 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman pokok sebagaimana Pasal 2 Pasal 55 KUHPidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” bebernya.

Berita Terkait

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 05:07 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong

Minggu, 23 November 2025 - 23:18 WIB

Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Kamis, 20 November 2025 - 13:53 WIB

November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang

Rabu, 19 November 2025 - 16:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

Berita Terbaru

Ilustrasi sembako - sukabumiheadline.com

Hikmah

Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Senin, 24 Nov 2025 - 10:00 WIB