Viral di Medsos Bawa Sajam, 7 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PABUARAN -Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Melaksanakan Konferensi Pers didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim, Senin (5/6/2023).

Maruly Mengatakan, kronologisnya ABH membuat konten video di medsos, sehingga video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Polres Sukabumi.

“Ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar,” ujar Maruly.

Atas laporan dari warga itu, kata Maruly lagi, tim Satreskrim bergerak cepat ke lapangan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk profiling.

Lanjut Maruly, kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang ABH.

“Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim mereka mengakui bahwa dalam video itu mereka. Alasannya untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Kronologi Remaja Bojonggenteng Sukabumi Tenggelam di Curug Sentral 2 Kabandungan

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para remaja tersebut atau ABH, Satreskrim menerapkan Pasal 02 ayat 1 UU no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang RI. Dahulu No. 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman pokok sebagaimana Pasal 2 Pasal 55 KUHPidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” bebernya.

Berita Terkait

Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang
40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3
Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127
Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi
Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia
DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 01:41 WIB

Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:15 WIB

Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131