Viral di Medsos Bawa Sajam, 7 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PABUARAN -Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Melaksanakan Konferensi Pers didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim, Senin (5/6/2023).

Maruly Mengatakan, kronologisnya ABH membuat konten video di medsos, sehingga video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Polres Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar,” ujar Maruly.

Atas laporan dari warga itu, kata Maruly lagi, tim Satreskrim bergerak cepat ke lapangan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk profiling.

Lanjut Maruly, kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang ABH.

“Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim mereka mengakui bahwa dalam video itu mereka. Alasannya untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para remaja tersebut atau ABH, Satreskrim menerapkan Pasal 02 ayat 1 UU no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang RI. Dahulu No. 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman pokok sebagaimana Pasal 2 Pasal 55 KUHPidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” bebernya.

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar
KDM: Terkesan Jawa Barat hanya Sukabumi, urus atuh ku nu di handap!
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Rabu, 9 September 2026 - 17:10 WIB

Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi

Selasa, 8 September 2026 - 21:27 WIB

Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar

Senin, 7 September 2026 - 21:38 WIB

Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar

Berita Terbaru