Viral di Medsos Bawa Sajam, 7 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PABUARAN -Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Melaksanakan Konferensi Pers didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim, Senin (5/6/2023).

Maruly Mengatakan, kronologisnya ABH membuat konten video di medsos, sehingga video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Polres Sukabumi.

“Ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar,” ujar Maruly.

Atas laporan dari warga itu, kata Maruly lagi, tim Satreskrim bergerak cepat ke lapangan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk profiling.

Lanjut Maruly, kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang ABH.

“Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim mereka mengakui bahwa dalam video itu mereka. Alasannya untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Punya Nama Bagus, Terungkap Identitas Wanita Tewas Tertabrak KA Pangrango di Cicantayan Sukabumi

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para remaja tersebut atau ABH, Satreskrim menerapkan Pasal 02 ayat 1 UU no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang RI. Dahulu No. 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman pokok sebagaimana Pasal 2 Pasal 55 KUHPidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” bebernya.

Berita Terkait

Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik
Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS
Ngeri, penemuan mayat tanpa kepala tapi tubuh utuh di Sukabumi
Nestapa Abah Uloh, lansia korban bencana alam Sukabumi huni gubuk reyot
Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian
Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner
Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru
Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 00:01 WIB

Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:13 WIB

Ngeri, penemuan mayat tanpa kepala tapi tubuh utuh di Sukabumi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:06 WIB

Nestapa Abah Uloh, lansia korban bencana alam Sukabumi huni gubuk reyot

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:17 WIB

Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:43 WIB

Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner

Berita Terbaru