Viral di Medsos Bawa Sajam, 7 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PABUARAN -Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Melaksanakan Konferensi Pers didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim, Senin (5/6/2023).

Maruly Mengatakan, kronologisnya ABH membuat konten video di medsos, sehingga video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Polres Sukabumi.

“Ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar,” ujar Maruly.

Atas laporan dari warga itu, kata Maruly lagi, tim Satreskrim bergerak cepat ke lapangan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk profiling.

Lanjut Maruly, kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang ABH.

“Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim mereka mengakui bahwa dalam video itu mereka. Alasannya untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasi Zebra Lodaya 2021 di Kabupaten Sukabumi, Catat Jadwalnya

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para remaja tersebut atau ABH, Satreskrim menerapkan Pasal 02 ayat 1 UU no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang RI. Dahulu No. 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman pokok sebagaimana Pasal 2 Pasal 55 KUHPidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” bebernya.

Berita Terkait

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik
Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:11 WIB

Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:46 WIB

Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:10 WIB

Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara

Berita Terbaru

Internasional

Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total

Minggu, 25 Jan 2026 - 22:43 WIB