Wah, Naik Kereta Api Kini Harus Tunjukkan NIK

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Tanda Penduduk (KTP). l Istimewa

Kartu Tanda Penduduk (KTP). l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com | Ada persyaratan baru yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Kini, bagi kamu yang ingin membeli tiket kereta api, syarat pembelian tiket adalah mewajibkan pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mengutip informasi di akun Instagram KAI @kai121, aturan penggunaan NIK untuk pembelian tiket akan berlaku mulai hari ini, Selasa (26/10/2021). Adapun penggunaan NIK tersebut ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menggunakan paspor.

“Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor,” demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (19/10/2021).

Dijelaskan pula, penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program membership namun belum menggunakan NIK pada nomor identitasnya, maka wajib melakukan update data di customer service atau WhatsApp Contact Center mulai tanggal 15 Oktober 2021.

“Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar, selain harus melengkapi data yang dipersyaratkan, juga wajib menginfokan NIK,” jelas admin KAI.

Nantinya, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai 26 Oktober 2021.

Anda tidak dapat melanjutkan pembelian tiket jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor.

Menurut KAI, aturan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding. Sebab, data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.

Berita Terkait

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi
TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru
Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi
Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia
Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet
Kirim bantuan banjir Sumatera, Pramono: Kami tanpa harus tampil di permukaan
Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis
Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:24 WIB

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:15 WIB

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:39 WIB

Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet

Berita Terbaru

Unjuk rasa menolak pemukiman Israel di Tepi Barat. l Istimewa

Internasional

Pemukim Yahudi di Tepi Barat bertambah signifikan, PBB murka

Senin, 15 Des 2025 - 01:04 WIB