sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi akhirnya membekuk satu tersangka berinisial S (22) warga Kecamatan Lengkong terkait investasi bodong yang menimbulkan kerugian sampai miliaran Rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam rilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (3/2/2023).
Saat ini, terhadap tersangka S sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ini merupakan ibu rumah tangga. Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Maruly menyebut, dari hasil pengembangan para korban, saat ini kerugian yang di alami mencapai Rp2,7 miliar. Namun jumlah tersebut dapat bertambah bila para korban investasi bodong terus berdatangan.
“Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing yang bervariasi. Mungkin masih ada korban korban lain yang kita perlu selidiki,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak di bidang tekstil dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing ancamannya 4 tahun penjara.

Sebelumnya, sebanyak 10 orang perempuan muda mengaku menjadi korban investasi bodong dan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mako polres Sukabumi, Sabtu (25/2/2023). Baca lengkap: Tertipu Investasi Bodong Rp6 Miliar, 10 Wanita Sukabumi Lapor Polisi

Dalam kasus tersebut, istri dari terduga pelaku juga disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan semua korban yang mengalami kerugian hingga miliaran Rupiah. Baca lengkap: Setelah Wanita Cibadak, Giliran dari Lengkong Sukabumi Korban Investasi Bodong Rp800 Juta