Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SA, wanita asal Sukabumi curi motor teman kencannya - Polsek Denpasar Barat

SA, wanita asal Sukabumi curi motor teman kencannya - Polsek Denpasar Barat

sukabumiheadline.com – Seorang pria asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur harus kehilangan sepeda motornya usai kencan dengan wanita di salah satu penginapan kawasan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Bali, Selasa (3/6/2025).

Korban berinisial HB (47) kehilangan sepeda motornya setelah digasak wanita yang dikencaninya. Diketahui, sebelum motornya hilang, korban dan pelaku sempat menginap bersama di lokasi.

Namun, usai korban mandi dan bersiap meninggalkan penginapan, motornya yang diparkir dengan kondisi kunci masih nyantol di kendaraan, telah lenyap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban sempat mencari motornya namun tidak ditemukan. Setelah mengecek rekaman CCTV di lokasi, diketahui motornya dicuri oleh wanita yang dikencaninya berinisial SA (23),” beber sumber petugas, Rabu (4/6/2025).

Dikatakannya, SA berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, membawa kabur motor korban sekitar pukul 07.10. HB pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan sekitarnya. Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Motif pelaku murni karena alasan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Barat,” ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan penangkapan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci dalam posisi tergantung, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Berita Terkait

BASB ancam tutupi Pendopo Sukabumi dengan kain kafan
Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi, lebih dari Rp50 juta melayang
Innalillahi, pria asal Cicurug Sukabumi jadi korban tabrakan maut
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi
Polda Jabar ungkap dugaan korupsi Rp9,8 miliar proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi
Wanita Sukabumi sulit dapat jodoh? Ini 5 kecamatan paling banyak dihuni cowok ganteng
Lagi, keluhan tentang kemacetan lalin di Cibadak Sukabumi dan absennya pemda
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong percepatan UHC

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

BASB ancam tutupi Pendopo Sukabumi dengan kain kafan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:44 WIB

Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi, lebih dari Rp50 juta melayang

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:39 WIB

Innalillahi, pria asal Cicurug Sukabumi jadi korban tabrakan maut

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:51 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:09 WIB

Polda Jabar ungkap dugaan korupsi Rp9,8 miliar proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

Berita Terbaru

Sekjen Kemenhan, Letjen TNI Tri Budi Utomo - Kemenhan RI

Nasional

Bukan Budi Utomo yang ini, TNI aktif dalam kasus korupsi MBG

Senin, 6 Jul 2026 - 05:28 WIB