Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SA, wanita asal Sukabumi curi motor teman kencannya - Polsek Denpasar Barat

SA, wanita asal Sukabumi curi motor teman kencannya - Polsek Denpasar Barat

sukabumiheadline.com – Seorang pria asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur harus kehilangan sepeda motornya usai kencan dengan wanita di salah satu penginapan kawasan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Bali, Selasa (3/6/2025).

Korban berinisial HB (47) kehilangan sepeda motornya setelah digasak wanita yang dikencaninya. Diketahui, sebelum motornya hilang, korban dan pelaku sempat menginap bersama di lokasi.

Namun, usai korban mandi dan bersiap meninggalkan penginapan, motornya yang diparkir dengan kondisi kunci masih nyantol di kendaraan, telah lenyap.

“Korban sempat mencari motornya namun tidak ditemukan. Setelah mengecek rekaman CCTV di lokasi, diketahui motornya dicuri oleh wanita yang dikencaninya berinisial SA (23),” beber sumber petugas, Rabu (4/6/2025).

Dikatakannya, SA berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, membawa kabur motor korban sekitar pukul 07.10. HB pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan sekitarnya. Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Dari Pinggir Jalan hingga Rumah Sepi, 4 Maling Motor 16 Lokasi di Sukabumi

“Motif pelaku murni karena alasan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Barat,” ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan penangkapan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci dalam posisi tergantung, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Berita Terkait

Yatim piatu pelajar SMP dikembalikan sekolah ke keluarga, ini respons Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
3 pria asal Sukabumi ditangkap dan digundulin polisi di Cipanas Cianjur
Tragedi kemanusiaan dalam jual beli Pokir DPRD, nelayan Sukabumi sampai jual sawah
Ketua DPRD: Kabupaten Sukabumi Utara sudah final
Kasus Pokir perahu untuk nelayan Ciemas Sukabumi, SPI wanti-wanti anggota DPRD ini
Gadis belia di Sukabumi jadi korban pelecehan seksual lalu direkam
Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD
Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:58 WIB

Yatim piatu pelajar SMP dikembalikan sekolah ke keluarga, ini respons Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:16 WIB

3 pria asal Sukabumi ditangkap dan digundulin polisi di Cipanas Cianjur

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:00 WIB

Tragedi kemanusiaan dalam jual beli Pokir DPRD, nelayan Sukabumi sampai jual sawah

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:33 WIB

Ketua DPRD: Kabupaten Sukabumi Utara sudah final

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:50 WIB

Kasus Pokir perahu untuk nelayan Ciemas Sukabumi, SPI wanti-wanti anggota DPRD ini

Berita Terbaru