Wanita Bank Keliling Dibunuh Nasabah di Sukabumi, Tewas pada Adegan 27

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Sumiati, tersangka pembunuhan debt collector Roslindawati Siboro. l Istimewa

Putri Sumiati, tersangka pembunuhan debt collector Roslindawati Siboro. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang Roslindawati Siboro alias RS (35) digelar polisi, Rabu (20/12/2023).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, jenazah RS dibuang di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi. Kasus itu sempat menggegerkan warga, di mana jasad korban ditemukan di Sungai Cipelang pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Diketahui berdasarkan rekonstruksi yang digelar yang menyebabkan tewasnya korban, terdiri dari 48 adegan yang diperagakan pelaku Putri Sumiati (28).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putri merekonstruksi aksinya, mulai dari memukul korban, menyimpan jasad korban di kamar hingga membuang jenazah korban.

Reka ulang dimulai dari saat korban menagih utang ke rumah Putri. Adegan itu diperagakan di rumah pelaku di Kampung Lio Santa, RT 003/001, Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Petugas membaca adegan di dalam rumah dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Adegan pertama dimulai saat tersangka duduk di dalam rumah dan korban datang untuk menagih utang sebesar Rp3,5 juta.

Pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok karena tersangka belum sanggup untuk membayar angsuran utang. Korban saat itu sempat menendang kaki kiri korban.

Baca Juga :  Jangan coba-coba! Dedi Mulyadi ingatkan warga pendatang di Jawa Barat jangan begini

Terlihat pada adegan ke-13, Putri mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Aksinya itu dilakukan berkali-kali dengan menggunakan tangan dan sabuk kulit berwarna hitam.

Setelah tubuh korban lemas, di adegan ke-22, Putri mengambil alat berupa batang besi lalu dihantamkan ke kepala korban. Selanjutnya, pelaku menyimpan tubuh korban di kamar, ditutupi seprei dan kepala ditutup bantal.

Kemudian, pelaku memanggil anak dan teman-temannya untuk meminta menyewa mobil angkutan kota (angkot). Angkot itu digunakan pelaku untuk membawa jasad RS ke Sungai Cipelang.

Putri juga menyuruh anak dan dua teman anaknya mengangkut kasur berisi jasad RS ke dalam mobil angkot. Selanjutnya, di adegan ke-41, Putri ikut masuk ke dalam angkot.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara. Total ada 48 adegan yang diperagakan pelaku.

“Kami sudah lakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara tadi dilaksanakan 48 adegan. Kita akan melanjutkan ke TKP kedua yaitu tempat pembuangan jenazah,” kata Bagus.

Baca Juga :  Soal Bank Keliling dan Bank Emok di Sukabumi, OJK: Rentenir Bunga Selangit

Bagus menambahkan, ada fakta baru ditemukan selama proses rekonstruksi. Namun, pihaknya masih mengumpulkan keterangan tambahan dari pelaku di tiap adegan rekonstruksi.

“Sejauh ini masih sesuai BAP pelaku. Kita akan melakukan gelar kembali dengan jaksa apakah ada keterangan atau alat bukti baru dan apakah ada tersangka yang lain,” ujarnya.

Masih menurut Bagus, korban sudah dinyatakan tewas pada adegan ke 27. Saat itu, tersangka memeriksa kondisi korban dan diketahui jika korban sudah dalam keadaan tidak bernafas dan pucat.

Namun demikian, Bagus mengungkapkan keterlibatan anak pelaku, ABH, dan teman-temannya masih berstatus saksi.

“(Anak-anak) untuk tersangka belum. Justru kita dengan kelengkapan rekonstruksi ini, kita akan lakukan ekspos artinya lakukan gelar perkara dengan jaksa apakah ada temuan baru, alat bukti baru atau kah memang sesuai dengan keterangan tersangka dari BAP yang ada,” tutupnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi
Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia
Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi
Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:29 WIB

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:14 WIB

Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:28 WIB

Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WIB

Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:49 WIB

Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah

Berita Terbaru