Wanita Bank Keliling Dibunuh Nasabah di Sukabumi, Tewas pada Adegan 27

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Sumiati, tersangka pembunuhan debt collector Roslindawati Siboro. l Istimewa

Putri Sumiati, tersangka pembunuhan debt collector Roslindawati Siboro. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang Roslindawati Siboro alias RS (35) digelar polisi, Rabu (20/12/2023).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, jenazah RS dibuang di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi. Kasus itu sempat menggegerkan warga, di mana jasad korban ditemukan di Sungai Cipelang pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Diketahui berdasarkan rekonstruksi yang digelar yang menyebabkan tewasnya korban, terdiri dari 48 adegan yang diperagakan pelaku Putri Sumiati (28).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putri merekonstruksi aksinya, mulai dari memukul korban, menyimpan jasad korban di kamar hingga membuang jenazah korban.

Reka ulang dimulai dari saat korban menagih utang ke rumah Putri. Adegan itu diperagakan di rumah pelaku di Kampung Lio Santa, RT 003/001, Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Petugas membaca adegan di dalam rumah dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Adegan pertama dimulai saat tersangka duduk di dalam rumah dan korban datang untuk menagih utang sebesar Rp3,5 juta.

Pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok karena tersangka belum sanggup untuk membayar angsuran utang. Korban saat itu sempat menendang kaki kiri korban.

Baca Juga :  Pengakuan Pembunuh Wanita Bank Keliling di Sukabumi, Dililit Kasur dan Sprei Dibuang ke Sungai

Terlihat pada adegan ke-13, Putri mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Aksinya itu dilakukan berkali-kali dengan menggunakan tangan dan sabuk kulit berwarna hitam.

Setelah tubuh korban lemas, di adegan ke-22, Putri mengambil alat berupa batang besi lalu dihantamkan ke kepala korban. Selanjutnya, pelaku menyimpan tubuh korban di kamar, ditutupi seprei dan kepala ditutup bantal.

Kemudian, pelaku memanggil anak dan teman-temannya untuk meminta menyewa mobil angkutan kota (angkot). Angkot itu digunakan pelaku untuk membawa jasad RS ke Sungai Cipelang.

Putri juga menyuruh anak dan dua teman anaknya mengangkut kasur berisi jasad RS ke dalam mobil angkot. Selanjutnya, di adegan ke-41, Putri ikut masuk ke dalam angkot.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara. Total ada 48 adegan yang diperagakan pelaku.

“Kami sudah lakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara tadi dilaksanakan 48 adegan. Kita akan melanjutkan ke TKP kedua yaitu tempat pembuangan jenazah,” kata Bagus.

Baca Juga :  OJK: Pinjol Legal Dilarang Tagih Utang Pakai Ancaman dan Kekerasan

Bagus menambahkan, ada fakta baru ditemukan selama proses rekonstruksi. Namun, pihaknya masih mengumpulkan keterangan tambahan dari pelaku di tiap adegan rekonstruksi.

“Sejauh ini masih sesuai BAP pelaku. Kita akan melakukan gelar kembali dengan jaksa apakah ada keterangan atau alat bukti baru dan apakah ada tersangka yang lain,” ujarnya.

Masih menurut Bagus, korban sudah dinyatakan tewas pada adegan ke 27. Saat itu, tersangka memeriksa kondisi korban dan diketahui jika korban sudah dalam keadaan tidak bernafas dan pucat.

Namun demikian, Bagus mengungkapkan keterlibatan anak pelaku, ABH, dan teman-temannya masih berstatus saksi.

“(Anak-anak) untuk tersangka belum. Justru kita dengan kelengkapan rekonstruksi ini, kita akan lakukan ekspos artinya lakukan gelar perkara dengan jaksa apakah ada temuan baru, alat bukti baru atau kah memang sesuai dengan keterangan tersangka dari BAP yang ada,” tutupnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

Cerita pilu Sunandi dan rutilahu, tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi
5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob
Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu
Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC
Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu
Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:00 WIB

Cerita pilu Sunandi dan rutilahu, tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 02:00 WIB

Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi

Sabtu, 6 September 2025 - 05:15 WIB

Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi

Kamis, 4 September 2025 - 16:12 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu

Kamis, 4 September 2025 - 02:10 WIB

Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC

Berita Terbaru

Jalan amblas dan Jembatan Cikarang, Kabupaten Sukabumi rusak - Ronald Legy

Sukabumi

Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi

Senin, 8 Sep 2025 - 02:00 WIB