Warga Jawa Barat mau bayar pajak kendaraan? Kini tak perlu KTP pemilik lama

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

sukabumiheadline.com – Warga Jawa Barat kini tak perlu lagi mencari KTP pemilik lama ketika akan membayar pajak kendaraan. Ke depan, dokumen pelengkap seperti KTP pemilik lama menjadi tanggungjawab petugas pajak mencarinya.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi yang akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan agar mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

“Saya akan membuat pergub bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya pemilik STNK nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak tetapi kewajiban kami dari penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari tayangan video yang diunggah di akun Instagram-nya, dikutip Senin (17/3/2025).

Dedi mengaku telah menghubungi pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi terkait.

“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP nya seluruh kelengkapannya,” ucap Dedi.

Baca Juga :  Bunyi genderang perang antara Mendikdasmen dengan Gubernur Jawa Barat

“Itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten kotanya masing-masing,” tegasnya.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut mengungkap inisiatif tersebut untuk mengatasi keluhan warganya yang merasa kesulitan bayar pajak karena harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan.

“Muncul keluhan bayar pajak jangan dipersulitkan..kita ini mau bayar pajak sekarang seneng kita bayar pajak nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan
Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu
2026 skema Subsidi LPG 3 kg berubah, pemerintah minta masyarakat sadar
Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN
Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?
Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar
Pilih ormas? Padahal gaji Komcad SPPI sampai Rp7 juta, lulusan SMP bisa daftar
Pemegang polis asuransi harus bayar 10% jika masuk rumah sakit

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 15:36 WIB

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:31 WIB

2026 skema Subsidi LPG 3 kg berubah, pemerintah minta masyarakat sadar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 05:42 WIB

Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?

Berita Terbaru

Jalan amblas dan Jembatan Cikarang, Kabupaten Sukabumi rusak - Ronald Legy

Sukabumi

Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi

Senin, 8 Sep 2025 - 02:00 WIB