Warga Jawa Barat mau bayar pajak kendaraan? Kini tak perlu KTP pemilik lama

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

sukabumiheadline.com – Warga Jawa Barat kini tak perlu lagi mencari KTP pemilik lama ketika akan membayar pajak kendaraan. Ke depan, dokumen pelengkap seperti KTP pemilik lama menjadi tanggungjawab petugas pajak mencarinya.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi yang akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan agar mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

“Saya akan membuat pergub bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya pemilik STNK nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak tetapi kewajiban kami dari penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari tayangan video yang diunggah di akun Instagram-nya, dikutip Senin (17/3/2025).

Dedi mengaku telah menghubungi pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi terkait.

“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP nya seluruh kelengkapannya,” ucap Dedi.

Baca Juga :  Minta Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Rp43,5 M Dibatalkan, Kang Dedi: Malu Aja

“Itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten kotanya masing-masing,” tegasnya.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut mengungkap inisiatif tersebut untuk mengatasi keluhan warganya yang merasa kesulitan bayar pajak karena harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan.

“Muncul keluhan bayar pajak jangan dipersulitkan..kita ini mau bayar pajak sekarang seneng kita bayar pajak nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu
Dedi Mulyadi: 2 Januari 2026, truk AMDK dan tambang wajib dua sumbu, ini solusi buat sopir
Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi
Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM
Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun
Sukabumi dan Jabar dapat apa saja? Ini daftar 50 PSN era Prabowo, segera dibangun
Perizinan dipangkas jadi 3 bulan, bagaimana nasib PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi?

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 10:49 WIB

Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

Jumat, 7 November 2025 - 17:41 WIB

Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Senin, 3 November 2025 - 23:03 WIB

Dedi Mulyadi: 2 Januari 2026, truk AMDK dan tambang wajib dua sumbu, ini solusi buat sopir

Sabtu, 1 November 2025 - 01:48 WIB

Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM

Berita Terbaru