Warga Sukabumi Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai NIK dan PeduliLindungi

- Redaksi

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak goreng curah. l Istimewa

Minyak goreng curah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi yang berharap bisa membeli minyak goreng curah dengan harga terjangkau, wajib menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, pihaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujarnya, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga :  Jokowi Marah-marah Tapi Beri Luhut Jabatan Baru Disindir Demokrat

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar dia dalam keterangan resminya.

Sementara, Zaenal Arifin, seorang pelaku usaha kuliner di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, berharap pemerintah menerapkan kebijakan lebih sederhana dan tidak merepotkan.

Menurutnya, tidak semua pembeli memiliki smartphone, sehingga tentu akan merepotkan bagi pembeli dan penjual. “Harapan saya sih dibuat lebih sederhana. Misalnya, cukup menunjukkan KTP aja,” pinta Zaenal.

Sedangkan, dalam laman resminya, Luhut menyebutkan, dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa mendapatkan minyak goreng dengan HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga :  Natalius Pigai: Apapun Putusan Pengadilan, Luhut Tetap Dimusuhi Publik

Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.

Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” tambahnya.

Berita Terkait

Selamat! Semua Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi dapat modal awal Rp3 miliar
Gubernur BI: Indonesia masih impor hijab dari China
Petani Sukabumi wajib tahu, bambu asal Indonesia mengandung harta karun diincar AS dan India
Setelah bikin mobil kenegaraan, PT Pindad gandeng perusahaan otomotif Korea garap mobnas
Dibagi A dan B, ini tipe, luas dan jumlah pedagang pasar se-Kabupaten Sukabumi
UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik
Menghitung jumlah pasar, kios, minimarket dan mal di Kabupaten Sukabumi
Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:59 WIB

Selamat! Semua Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi dapat modal awal Rp3 miliar

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Gubernur BI: Indonesia masih impor hijab dari China

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:00 WIB

Petani Sukabumi wajib tahu, bambu asal Indonesia mengandung harta karun diincar AS dan India

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:34 WIB

Setelah bikin mobil kenegaraan, PT Pindad gandeng perusahaan otomotif Korea garap mobnas

Rabu, 14 Mei 2025 - 04:25 WIB

Dibagi A dan B, ini tipe, luas dan jumlah pedagang pasar se-Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie. l Istimewa

Hukum

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi - RSUD Sekarwangi

Khazanah

Sejarah singkat RSUD Sekarwangi Sukabumi, berdiri sejak 1932

Senin, 19 Mei 2025 - 00:59 WIB