Warga Sukabumi Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai NIK dan PeduliLindungi

- Redaksi

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak goreng curah. l Istimewa

Minyak goreng curah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi yang berharap bisa membeli minyak goreng curah dengan harga terjangkau, wajib menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, pihaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujarnya, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar dia dalam keterangan resminya.

Sementara, Zaenal Arifin, seorang pelaku usaha kuliner di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, berharap pemerintah menerapkan kebijakan lebih sederhana dan tidak merepotkan.

Menurutnya, tidak semua pembeli memiliki smartphone, sehingga tentu akan merepotkan bagi pembeli dan penjual. “Harapan saya sih dibuat lebih sederhana. Misalnya, cukup menunjukkan KTP aja,” pinta Zaenal.

Sedangkan, dalam laman resminya, Luhut menyebutkan, dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa mendapatkan minyak goreng dengan HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.

Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” tambahnya.

Berita Terkait

Membanding produksi semangka Sukabumi, Indonesia dan dunia
Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg
Menghitung jumlah tabungan warga Sukabumi di bank, lebih doyan pinjam
Mengenal khasiat kunyit dan 28 kecamatan penghasil di Sukabumi
28 kecamatan penghasil jahe di Sukabumi, 1,4 juta kg!
Tak hanya sawah, luas panen sayuran di Kabupaten Sukabumi menurun dalam 4 tahun terakhir
Kisah Yuyum, “Kartini” dari Sukabumi kuliahkan anak dari ternak domba
9 kecamatan penghasil kubis di Sukabumi, cek kandungan gizinya

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:53 WIB

Membanding produksi semangka Sukabumi, Indonesia dan dunia

Senin, 27 April 2026 - 12:55 WIB

Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Senin, 27 April 2026 - 02:07 WIB

Menghitung jumlah tabungan warga Sukabumi di bank, lebih doyan pinjam

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Mengenal khasiat kunyit dan 28 kecamatan penghasil di Sukabumi

Kamis, 23 April 2026 - 02:03 WIB

28 kecamatan penghasil jahe di Sukabumi, 1,4 juta kg!

Berita Terbaru