Warung Kecil di Sukabumi Dilarang Jual LPG 3 Kg, Jadi Agen Resmi Siapkan Rp100 Juta Daftar di Sini

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung gas LPG 3 kilogram. l Fery Heryadi

Tabung gas LPG 3 kilogram. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah akan melarang LPG 3 Kg dijual di warung-warung. Sebagai gantinya, pemerintah melalui PT Pertamina akan menunjuk agen sebagai penyalur LPG 3 Kg.

Seperti diketahui, Pertamina berencana membuat pembatasan penjualan dan pembelian LPG 3 kg di masyarakat. Nantinya, penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menunjukkan KTP.

Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, dia mengaku tidak bisa menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, jika warga Sukabumi, Jawa Barat berminat menjadi agen, ada seabrek persyaratan dan modal yang harus disiapkan.

Lantas, berapa kira-kira modal yang dibutuhkan jika warga Sukabumi ingin menjadi agen resmi penyalur gas LPG 3 kg dari Pertamina?

Dikutip sukabumiheadline.com dari situs resmi Pertamina, adapun modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobi angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Baca Juga :  Sempat Mau Bangkrut, Omzet Dapur Bambu Cicantayan Sukabumi Puluhan Juta per Bulan

Berikut syarat dan cara pendaftaran menjadi agen resmi Pertamina untuk menjual LPG 3 kg, dikutip dari situs resmi Kemitraan Pertamina.

Cara Jadi Agen Gas LPG 3 Kg

  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
  3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
  4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
  5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
  7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
Baca Juga :  Longsor di Cibadak Sukabumi 12 Rumah Rusak, 51 Jiwa Terdampak dan Ratusan Terancam

Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, Anda bisa mendaftarkan diri secara online sebagai agen gas LPG melalui laman: https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5.

Berita Terkait

Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
Mau nikah, wanita asal Cicurug Sukabumi diperkosa pegawai bank keliling, diancam dibunuh
15 tren usaha mikro 2026 di desa, dari AI hingga cuci motor panggilan
Gegerbitung juara! Ini 40 kecamatan penghasil cabai keriting di Sukabumi
Untuk tahu/tempe 70% masih impor, segini kebutuhan dan produksi kedelai di Sukabumi
Kolang-kaling Sukabumi, kecamatan penghasil dan manfaatnya bagi kesehatan
Kementerian PU: Konstruksi Jalan Tol Bocimi Seksi 3, Parungkuda-Sukabumi Barat 71,95%
20 kecamatan teratas penghasil cabai rawit Sukabumi, konsisten meskipun harga fluktuatif

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:30 WIB

Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:39 WIB

Mau nikah, wanita asal Cicurug Sukabumi diperkosa pegawai bank keliling, diancam dibunuh

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:54 WIB

15 tren usaha mikro 2026 di desa, dari AI hingga cuci motor panggilan

Senin, 9 Februari 2026 - 22:10 WIB

Untuk tahu/tempe 70% masih impor, segini kebutuhan dan produksi kedelai di Sukabumi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:50 WIB

Kolang-kaling Sukabumi, kecamatan penghasil dan manfaatnya bagi kesehatan

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131