Warung Kecil di Sukabumi Dilarang Jual LPG 3 Kg, Jadi Agen Resmi Siapkan Rp100 Juta Daftar di Sini

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung gas LPG 3 kilogram. l Fery Heryadi

Tabung gas LPG 3 kilogram. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah akan melarang LPG 3 Kg dijual di warung-warung. Sebagai gantinya, pemerintah melalui PT Pertamina akan menunjuk agen sebagai penyalur LPG 3 Kg.

Seperti diketahui, Pertamina berencana membuat pembatasan penjualan dan pembelian LPG 3 kg di masyarakat. Nantinya, penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menunjukkan KTP.

Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, dia mengaku tidak bisa menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, jika warga Sukabumi, Jawa Barat berminat menjadi agen, ada seabrek persyaratan dan modal yang harus disiapkan.

Lantas, berapa kira-kira modal yang dibutuhkan jika warga Sukabumi ingin menjadi agen resmi penyalur gas LPG 3 kg dari Pertamina?

Dikutip sukabumiheadline.com dari situs resmi Pertamina, adapun modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobi angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Berikut syarat dan cara pendaftaran menjadi agen resmi Pertamina untuk menjual LPG 3 kg, dikutip dari situs resmi Kemitraan Pertamina.

Cara Jadi Agen Gas LPG 3 Kg

  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
  3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
  4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
  5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
  7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, Anda bisa mendaftarkan diri secara online sebagai agen gas LPG melalui laman: https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5.

Berita Terkait

Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Profil Purbaya Yudhi Sadewa: Koboy Sunda suka ceplas-ceplos dicopot Prabowo dari Menkeu
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
BNN minta semua jenis vape dilarang
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:42 WIB

Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL

Rabu, 16 September 2026 - 22:41 WIB

Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele

Rabu, 16 September 2026 - 06:57 WIB

Profil Purbaya Yudhi Sadewa: Koboy Sunda suka ceplas-ceplos dicopot Prabowo dari Menkeu

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Berita Terbaru

Makam kuno yang diyakini sebagai makam Raden Purbaya alias Gatotkaca atau Raksabaya - Istimewa

Kultur

Menelusuri cerita Gatotkaca singgah di Purabaya Sukabumi

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:53 WIB