Yusuf Mansur akan Polisikan yang Sebut Dia Penipu

- Redaksi

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Yusuf Mansur. l Istimewa

Ustadz Yusuf Mansur. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Setelah muncul pemberitaan yang menudingnya melakukan bisnis bodong, Ustadz Yusuf Mansur bakal melaporkan sejumlah pihak ke polisi. Hal itu diungkap pengacaranya, Dedy DJ.

“Saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu,” kata Dedy DJ, dikutip dari viva.co.id, Senin (10/1/2022).

Menurut Dedy, kliennya membuat bisnis patungan usaha pada tahun 2012 silam. Investor diminta menyetor uang Rp10 juta hingga Rp12 juta sebagai dana awal yang nantinya akan dikembalikan 10 tahun kemudian. Tapi, beberapa waktu terakhir, kliennya disudutkan soal bisnis yang digagasnya itu hingga dianggap menipu para jemaah yang rata-rata terlibat dalam investasi tersebut.

Karenanya, pihaknya berniat melaporkan beberapa pihak yang dituding mencemarkan nama baik kliennya. Meski begitu, dia belum membeberkan pihak yang akan dilaporkan. Namun, Dedy menyebut, ada tiga aktor intelektual yang telah menggugat kliennya dan dianggap aktif menyudutkan kliennya.

Baca Juga :  Sudah e-Tilang, Warga Cisaat Sukabumi Diperas Penipu Ngaku Polisi Dalih Adik Ditilang

“Maka hari ini saya mewakili klien mengambil langkah hukum untuk melaporkan aktor intelektual yang sengaja mendeskreditkan atau membuat image ustaz Yusuf Mansur hancur. Jadi nanti ada tiga aktor yang saya laporkan termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali, tapi dia ikut penggiringan opini seakan-akan bisnis ini tidak ada,” kata Dedy lagi.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB