sukabumiheadline.com – Belasan warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, disekap di Myanmar, diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kasusnya terungkap setelah video berdurasi 36 menit yang warga Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mengaku disekap dan disiksa di Myanmar viral di media sosial X.
Baca Juga:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belakangan diketahui, jumlah WNI yang disekap mencapai puluhan orang. Selain 11 WNI asal Sukabumi, juga ada puluhan lainnya dari berbagai daerah di Indonesia yang disekap di Myanmar.
Sebagian dari mereka berasal dari Sumatera Utara, Bali, dan Jawa Timur. Bahkan, ada yang mengaku sudah tinggal di sana selama tiga tahun.

Suara rintihan mereka saat meminta tolong yang disampaikan puluhan orang dalam dua video yang kini viral, menarik perhatian Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).
Setelah diketahui bahwa mereka adalah WNI yang diduga merupakan korban TPPO dan mengaku disekap dan disiksa di wilayah konflik, Myawaddy, Myanmar.
Sikap Kemenlu dan KBRI Yangon
Merespons peristiwa penyekapan tersebut, Kemenlu RI langsung mengontak Kemenlu Myanmar untuk upaya penyelamatan. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI di Yangon.
Judha memperkirakan puluhan WNI itu berada di Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy, Myanmar. Menurut Judha, lokasi di mana para WNI tersebut disekap merupakan wilayah konflik bersenjata yang saat ini dikuasai pihak pemberontak.
Berita Terkait:

Pihak KBRI Yangon, kata Judha, telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak berwenang Myanmar, terutama jejaring di Myawaddy. Ia mengklaim, pihak KBRI telah berhasil berkomunikasi dengan sejumlah WNI yang disekap.
“Ini ada beberapa orang, ceritanya macam-macam. Mereka nggak satu kelompok, datang (ke Myanmar) tidak bersamaan. Ada yang mengaku ditipu,” kata Judha.
KBRI Yangon mencatat hingga kini ada 63 warga Indonesia di Myawaddy. Dari jumlah itu, 38 orang ada di wilayah Paluh. “Kita masih dalami juga karena ada yang mengaku sudah tiga tahun tinggal di sana,” lanjut dia.
Menurut Judha, para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan dan melakukan scamming. Mereka berusia antara 20-30 tahun.
Karena di wilayah konflik bersenjata, upaya penyelamatan dan evakuasi diperkirakan akan membutuhkan waktu.
Baca Juga:
Modus TPPO
Untuk diketahui, TPPO menjadikan WNI sebagai korban, menggunakan pola penipuan yang sama, yakni ditawari bekerja. Kebanyakan dari mereka ditawarkan bekerja di Thailand, namun kemudian dibawa ke Myanmar.
Sejak 2020, tercatat ada 3.703 kasus online scam yang sudah ditangani Kemenlu RI. Para korban telah dipulangkan ke Indonesia, namun kasus serupa kembali terulang.
Baca Juga: Jadi TKW ilegal di Abu Dhabi pulang hamil, wanita Jampang Tengah Sukabumi buang bayinya di kebun
Judha pun meminta agar pencegahan dilakukan sejak dari hulu (daerah asal) perlu ditingkatkan, diawali dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat ketika mendapat tawaran bekerja di luar negeri tanpa kualifikasi khusus, tapi diiming-imingi gaji tinggi.
Ia meminta agar kampanye untuk menyadarkan masyarakat agar terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima kepada pihak berwenang.
Contoh informasi yang perlu diverifikasi ke pihak terkait yang berwenang, adalah tawaran bekerja di luar negeri tanpa visa kerja dan tidak ada kontrak kerja yang ditandatangani di dalam negeri.
Terlebih jika tawaran kerja tersebut memberi iming-iming gaji besar meskipun tidak membutuhkan skill mumpuni.