12 Oktober Demo Buruh Serentak di 34 Provinsi, Ini 6 Tuntutannya

- Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja disebut bakal menggelar aksi besar-besaran pada 12 Oktober 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Menurutnya, aksi bakal diselenggarakan serentak di 34 provinsi. Bahkan, khusus di DKI Jakarta akan melibatkan 50 ribu buruh.

“Khusus untuk Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50.000 orang buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Ahad (9/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan, di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing,” tambahnya.

Adapun, kata Said Iqbal, ada enam tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut, yakni menolak kenaikan harga BBM, menolak UU Cipta Kerja, menolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, pengesahan Undang-undang Perlindungan PRT, dan tuntutan kenaikan upah tahun depan.

Baca Juga :  Termasuk di Sukabumi, Ribuan Pabrik di Jabar Bakal Potong 25% Upah Buruh Seizin Menaker

Menurutnya, kenaikan harga BBM sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat karena harga kebutuhan pokok melambung.

Sementara, upah buruh terancam tidak naik karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak naik.

Akibatnya, tambah dia, inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, naik 5 persen. Kedua, transportasi (20-25%). Ketiga, kelompok rumah, di mana sewa rumah naik 10-12,5%.

Baca Juga :  MK: UU Cipta Kerja Batal Permanen Jika Tak Direvisi Dalam Dua Tahun

Karena itu, untuk 2023, Said Iqbal dkk meminta agar upah minimum naik 13%.

Said mengklaim angka itu berdasarkan hasil perhitungan litbang Partai Buruh. Sebab, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8%, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8%.

“Ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekira 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini seharusnya menjadi dasar kenaikan upah dengan pembulatan yang diminta adalah naik 13 persen,” ujarnya.

“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” kata Said.

Berita Terkait

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat
Segini ONH dan jatah kuota haji 2026 Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Dedi Mulyadi tak habis pikir kenapa AQUA harus setor duit ke PDAM dan PJT II
Respons pernyataan Jokowi soal Whoosh, Purbaya: Ada benarnya sedikit
Banjir kepung Jawa Barat, dari Sukabumi, Bogor hingga Karawang

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Selasa, 4 November 2025 - 11:00 WIB

Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Minggu, 2 November 2025 - 01:50 WIB

Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 18:55 WIB

Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Segini ONH dan jatah kuota haji 2026 Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto- Istimewa

Ekonomi

Kilang minyak modular Sukabumi dibangun tahun ini

Rabu, 5 Nov 2025 - 15:00 WIB