12 Oktober Demo Buruh Serentak di 34 Provinsi, Ini 6 Tuntutannya

- Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja disebut bakal menggelar aksi besar-besaran pada 12 Oktober 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Menurutnya, aksi bakal diselenggarakan serentak di 34 provinsi. Bahkan, khusus di DKI Jakarta akan melibatkan 50 ribu buruh.

“Khusus untuk Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50.000 orang buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Ahad (9/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan, di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing,” tambahnya.

Adapun, kata Said Iqbal, ada enam tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut, yakni menolak kenaikan harga BBM, menolak UU Cipta Kerja, menolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, pengesahan Undang-undang Perlindungan PRT, dan tuntutan kenaikan upah tahun depan.

Menurutnya, kenaikan harga BBM sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat karena harga kebutuhan pokok melambung.

Sementara, upah buruh terancam tidak naik karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak naik.

Akibatnya, tambah dia, inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, naik 5 persen. Kedua, transportasi (20-25%). Ketiga, kelompok rumah, di mana sewa rumah naik 10-12,5%.

Karena itu, untuk 2023, Said Iqbal dkk meminta agar upah minimum naik 13%.

Said mengklaim angka itu berdasarkan hasil perhitungan litbang Partai Buruh. Sebab, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8%, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8%.

“Ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekira 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini seharusnya menjadi dasar kenaikan upah dengan pembulatan yang diminta adalah naik 13 persen,” ujarnya.

“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” kata Said.

Berita Terkait

BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu
Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara
KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur
Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07 WIB

BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya

Senin, 27 Juli 2026 - 09:49 WIB

Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk

Berita Terbaru

Gaya busana era 80an hingga 90an - Ist

Trend

Intip 5 tren gaya busana anak muda Sukabumi era 80-90an

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:32 WIB

Ilustrasi calon pekerja migran atau tenaga kerja wanita antre naik pesawat - sukabumiheadline.com

Sukabumi

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB