12 Oktober Demo Buruh Serentak di 34 Provinsi, Ini 6 Tuntutannya

- Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja disebut bakal menggelar aksi besar-besaran pada 12 Oktober 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Menurutnya, aksi bakal diselenggarakan serentak di 34 provinsi. Bahkan, khusus di DKI Jakarta akan melibatkan 50 ribu buruh.

“Khusus untuk Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50.000 orang buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Ahad (9/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan, di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing,” tambahnya.

Adapun, kata Said Iqbal, ada enam tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut, yakni menolak kenaikan harga BBM, menolak UU Cipta Kerja, menolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, pengesahan Undang-undang Perlindungan PRT, dan tuntutan kenaikan upah tahun depan.

Baca Juga :  Kerja di Cicurug dan Kenal Cewek Tomboy, Gadis Cisolok Sukabumi 6 Tahun Tak Ada Kabar

Menurutnya, kenaikan harga BBM sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat karena harga kebutuhan pokok melambung.

Sementara, upah buruh terancam tidak naik karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak naik.

Akibatnya, tambah dia, inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, naik 5 persen. Kedua, transportasi (20-25%). Ketiga, kelompok rumah, di mana sewa rumah naik 10-12,5%.

Baca Juga :  Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

Karena itu, untuk 2023, Said Iqbal dkk meminta agar upah minimum naik 13%.

Said mengklaim angka itu berdasarkan hasil perhitungan litbang Partai Buruh. Sebab, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8%, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8%.

“Ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekira 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini seharusnya menjadi dasar kenaikan upah dengan pembulatan yang diminta adalah naik 13 persen,” ujarnya.

“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” kata Said.

Berita Terkait

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi
KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu
Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG
Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo
Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China
Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting
Dedi Mulyadi minta polisi sikat penjual Reni, gadis asal Sukabumi ke China
Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WIB

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG

Minggu, 28 September 2025 - 19:12 WIB

Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 02:50 WIB

Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China

Berita Terbaru

Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi - Ist

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB