12 Tahun Penjara Ancam 8 Pengedar Narkoba di Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. | Foto: Istimewa

Para pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. | Foto: Istimewa

sukabumiheadline.com l Delapan tersangka kasus peredaran narkotika dan obat golongan psikotropika berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota (29/7/2021).

Kedelapan tersangka yaitu UN (39), SM (40), HP (39), WB (54), KZ (32), IS (54), AM (25), MR (20) diamankan di beberapa wilayah di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Baros, Warudoyong, Cibeureum, Cibadak, dan Kecamatan Sukabumi.

“Ada delapan orang, modus sabu diedarkan dengan salam tempel lalu untuk obat-obabatan ini dijual tanpa izin edar,” ujar Kapolres Sukabumi Kota Sumarni saat konferensi pers, Kamis 21 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Pelaku diperkirakan sudah melakukan aksinya sebagai pengedar selama satu tahun. Seberat 38,53 gram jenis narkoba sabu, alat isap sabu, dua buah korek api, 401 obat Tramadol HCI, satu unit kendaraan motor, satu unit telepon genggam, dan uang senilai Rp 50 ribu turut diamankan dari para pelaku.

Dalam kasus ini kedelapan tersangka terancam pasal 112(2), 112 (2), 114 (2)UU RI nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara. Serta pasal 196, 197 UU RI nomer 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.

Berita Terkait

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Berita Terbaru