2 dari 3 Pelaku Penikaman Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l NYALINDUNG – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua dari tiga pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria dalam acara dangdutan Agustusan di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun, pelaku yang sudah ditangkap berinisial DL dan MS. Sementara, satu pelaku lain berinisial J masih dalam pengejaran.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Ahad, 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, seorang pria mantan perangkat Desa Karangjaya bernama Warta harus kehilangan nyawanya.

“Ada tiga pelaku dan yang baru tertangkap ada dua orang. Satu pelaku masih DPO dalam pengejaran,” ujar Dedy dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2022).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa penikaman terhadap Warta berawal ketika para pelaku DL, MS, J dan temannya berinisial A meminum minuman keras (miras) di sekitar TKP.

Para pelaku tidak terima ketika ditegur oleh korban karena duduk di tengah jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Baca Juga :  Puluhan Pelajar SD di Cisolok Sukabumi Peringati Hari Pahlawan dengan Menanam Pohon

Teguran ini kemudian berujung cekcok antara korban dengan A. Seketika, DL datang dan langsung menusuk leher korban dengan pisau belati.

“Disusul kemudian oleh J dan MS yang memukuli korban hingga korban bersimbah darah dan tewas di tempat.[korban] meninggal di tempat,” ujar Dedy.

Ditambahkan Dedy, tersangka DL ditangkap pada 30 Agustus dan MS pada 1 September lalu. “DL ditangkap di daerah Bantargadung, Kabupaten Sukabumi dan MS ditangkap di Kota Bekasi,” jelas Dedy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 ayat 3.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Berita Terbaru