2 dari 3 Pelaku Penikaman Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l NYALINDUNG – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua dari tiga pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria dalam acara dangdutan Agustusan di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun, pelaku yang sudah ditangkap berinisial DL dan MS. Sementara, satu pelaku lain berinisial J masih dalam pengejaran.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Ahad, 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, seorang pria mantan perangkat Desa Karangjaya bernama Warta harus kehilangan nyawanya.

“Ada tiga pelaku dan yang baru tertangkap ada dua orang. Satu pelaku masih DPO dalam pengejaran,” ujar Dedy dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2022).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa penikaman terhadap Warta berawal ketika para pelaku DL, MS, J dan temannya berinisial A meminum minuman keras (miras) di sekitar TKP.

Para pelaku tidak terima ketika ditegur oleh korban karena duduk di tengah jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Baca Juga :  Ajat Ditemukan Tewas di Area Sawah Milik Kostrad Ciemas Sukabumi

Teguran ini kemudian berujung cekcok antara korban dengan A. Seketika, DL datang dan langsung menusuk leher korban dengan pisau belati.

“Disusul kemudian oleh J dan MS yang memukuli korban hingga korban bersimbah darah dan tewas di tempat.[korban] meninggal di tempat,” ujar Dedy.

Ditambahkan Dedy, tersangka DL ditangkap pada 30 Agustus dan MS pada 1 September lalu. “DL ditangkap di daerah Bantargadung, Kabupaten Sukabumi dan MS ditangkap di Kota Bekasi,” jelas Dedy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 ayat 3.

Berita Terkait

Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi
Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi
Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri
Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?
Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya
Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut
Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:04 WIB

Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:03 WIB

Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:07 WIB

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Berita Terbaru