2 dari 3 Pelaku Penikaman Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l NYALINDUNG – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua dari tiga pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria dalam acara dangdutan Agustusan di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun, pelaku yang sudah ditangkap berinisial DL dan MS. Sementara, satu pelaku lain berinisial J masih dalam pengejaran.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Ahad, 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, seorang pria mantan perangkat Desa Karangjaya bernama Warta harus kehilangan nyawanya.

“Ada tiga pelaku dan yang baru tertangkap ada dua orang. Satu pelaku masih DPO dalam pengejaran,” ujar Dedy dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2022).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa penikaman terhadap Warta berawal ketika para pelaku DL, MS, J dan temannya berinisial A meminum minuman keras (miras) di sekitar TKP.

Para pelaku tidak terima ketika ditegur oleh korban karena duduk di tengah jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Baca Juga :  Tawuran Tewaskan Pelajar di Parungkuda Sukabumi, Ini Tindakan Polisi Terhadap Kedua SMK

Teguran ini kemudian berujung cekcok antara korban dengan A. Seketika, DL datang dan langsung menusuk leher korban dengan pisau belati.

“Disusul kemudian oleh J dan MS yang memukuli korban hingga korban bersimbah darah dan tewas di tempat.[korban] meninggal di tempat,” ujar Dedy.

Ditambahkan Dedy, tersangka DL ditangkap pada 30 Agustus dan MS pada 1 September lalu. “DL ditangkap di daerah Bantargadung, Kabupaten Sukabumi dan MS ditangkap di Kota Bekasi,” jelas Dedy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 ayat 3.

Berita Terkait

Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa
Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM
KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Terbukti! Ini alasan 10 perawat dan ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba
Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:16 WIB

KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi

Berita Terbaru

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rosiade - Instagram

Konten

Pratama Arhan diam-diam gugat cerai Azizah Salsha

Senin, 25 Agu 2025 - 18:50 WIB