2 Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

- Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK dan MS. l Istimewa

SK dan MS. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi SK dan MS, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari 2014 hingga Juni 2018 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018, di Lingkungan Sekretariat DPRD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan, kedua tersangka berinisial SK dan MS ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik pada Kamis, 9 Desember 2021.

“Telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara,” ujarnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Bambang, kedua tersangka menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil operasional sejak 2015 hingga 2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD dengan nilai kerugian ratusan juta Rupiah.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp778.190.172,” Jelasnya.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara 20 tahun.

Berita Terkait

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak
Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat
ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:00 WIB

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Berita Terbaru