2 tahun DPO, Pria asal Cikembar Sukabumi terancam hukuman mati di Pandeglang

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 tahun DPO, Pria asal Cikembar Sukabumi terancam hukuman mati di Pandeglang. - Istimewa

2 tahun DPO, Pria asal Cikembar Sukabumi terancam hukuman mati di Pandeglang. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H (40) ditangkap dalam kasus ini.

Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji pria yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, itu ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pandeglang terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

“Bertempat di rumah saudara H, DPO ini berhasil diamankan di Kampung Pasir Gede, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan Polsek Cikembar,” kata Oki kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Jumat (3/5/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oki menjelaskan, tersangka H ditangkap setelah sempat kabur selama dua tahun. Oki mengatakan, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita 11 plastik bening berisi sabu dan 83 butir narkotika jenis inex.

“Di rumah (tersangka) petugas dari Satresnarkoba mendapatkan sebuah plastik berwarna hitam, yang berisikan 11 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan jenis sabu, kemudian dari penggeledahan itu, kita menyita menemukan dua plastik bening yang berisikan 83 butir narkotika jenis inex,” katanya.

Oki mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 tentang Narkotika. Oki menyebutkan tersangka terancam hukuman mati.

“Adapun ancaman Pasal 114 ayat 2, kemudian Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penemuan narkoba di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Ia mengatakan sebelumnya polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AS.

Dari penangkapan AS, polisi berhasil menyita 32 kilogram sabu. Kepada polisi, AS mengaku melakukan transaksi narkoba bersama dengan tersangka H.

“Satres Narkoba Polres Pandeglang menangkap saudara H yang merupakan daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumnya telah melakukan tindakan pidana narkotika bersama-sama AS,” kata dia

“Bahwa tersangka H ini kita cari selama dua tahun kaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan pada tanggal 8 Maret 2022 di pinggir pantai di daerah Cigeulis, yang waktu itu ditemukan 32 kilo sabu dan ekstasinya 1.772 butir,” lanjutnya.

Berita Terkait

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki
Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Dosen asal Kota Cimahi ditemukan tewas di Desa Cimahi Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM
Kepala BKN ingatkan Pemkab Sukabumi terkait pentingnya Manajemen Talenta ASN

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi lulusan kuliah menganggur - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:24 WIB