2 tahun DPO, Pria asal Cikembar Sukabumi terancam hukuman mati di Pandeglang

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 tahun DPO, Pria asal Cikembar Sukabumi terancam hukuman mati di Pandeglang. - Istimewa

2 tahun DPO, Pria asal Cikembar Sukabumi terancam hukuman mati di Pandeglang. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H (40) ditangkap dalam kasus ini.

Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji pria yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, itu ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pandeglang terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

“Bertempat di rumah saudara H, DPO ini berhasil diamankan di Kampung Pasir Gede, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan Polsek Cikembar,” kata Oki kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Jumat (3/5/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oki menjelaskan, tersangka H ditangkap setelah sempat kabur selama dua tahun. Oki mengatakan, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita 11 plastik bening berisi sabu dan 83 butir narkotika jenis inex.

“Di rumah (tersangka) petugas dari Satresnarkoba mendapatkan sebuah plastik berwarna hitam, yang berisikan 11 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan jenis sabu, kemudian dari penggeledahan itu, kita menyita menemukan dua plastik bening yang berisikan 83 butir narkotika jenis inex,” katanya.

Oki mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 tentang Narkotika. Oki menyebutkan tersangka terancam hukuman mati.

“Adapun ancaman Pasal 114 ayat 2, kemudian Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penemuan narkoba di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Ia mengatakan sebelumnya polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AS.

Dari penangkapan AS, polisi berhasil menyita 32 kilogram sabu. Kepada polisi, AS mengaku melakukan transaksi narkoba bersama dengan tersangka H.

“Satres Narkoba Polres Pandeglang menangkap saudara H yang merupakan daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumnya telah melakukan tindakan pidana narkotika bersama-sama AS,” kata dia

“Bahwa tersangka H ini kita cari selama dua tahun kaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan pada tanggal 8 Maret 2022 di pinggir pantai di daerah Cigeulis, yang waktu itu ditemukan 32 kilo sabu dan ekstasinya 1.772 butir,” lanjutnya.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit

Berita Terbaru

Persib Bandung x bjb jalin kerjasama lagi - Ist

Bisnis

Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:08 WIB