3 dari 4 Pelaku Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Sudah Lansia

- Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan anak di Kota Sukabumi. l Istimewa

Pelaku pencabulan anak di Kota Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota selama Kurun periode Mei-Desember 2021 mengungkap empat perkara pencabulan di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Kapolres AKBP Sy. Zainal Abidin mengatakan kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (30/12/21).

“Kami jajaran Satreskrim Sukabumi Kota berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, satu perkara terjadi di bulan Mei, tiga perkara bulan Desember, masing-masing pelaku berinisial O alias M (71), S alias UC (62), Ys (59) dan Ar (31)” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dari empat tersangka ini terdapat tujuh orang korban. Empat orang korban tersebut berusia empat sampai sepuluh tahun, dan sisanya, tiga korban berusia 11 sampai 14 tahun.

“Dari kejadian ini kami mengamankan enam lembar akte kelahiran, empat lembar kartu keluarga dan enam pasang pakaian. Kepada para tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tegasnya.

Modus Operandi

Masih menurut dia, modus operandi dari empat tersangka ini berbeda-beda ada yang meraba – raba kemaluan atau vagina dan payudara korban, kemudian ada yang dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang asalkan korban mau diraba-raba kedua payudaranya dan memasukan tangan ke dalam celana dalam korban, ada yang dengan cara membuka celana korban kemudian mencabulinya dengan cara menjilati kemaluan korban selama lima menit.

Lebih jauh Sy Zainal abidin menyebutkan, perlu dicermati dari keempat perkara ini bahwa dua perkara terjadi ada hubungan sesama keluarga. Pertama, adalah hubungan kakek dengan cucunya, dan satu lagi antara orang tua dengan anaknya.

“Ini menjadi perhatian kita semua dan ini menjadi suatu atensi kami, maka kemudian pengungkapan kasus ini dapat kita lakukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Saling bacok dua kelompok di Sukalarang Sukabumi, 5 orang diamankan
Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak
Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat
ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:00 WIB

Saling bacok dua kelompok di Sukalarang Sukabumi, 5 orang diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 23:00 WIB

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

Selasa, 22 September 2026 - 01:26 WIB

ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Berita Terbaru

Ilustrasi grafik pertumbuhan ekonomi - sukabumiheadline.com

Ekonomi

PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:21 WIB